Tribun Bandar Lampung

Jual Cula Badak Rp 4 Miliar, 2 Pria Paruh Baya Hanya Divonis 20 Bulan Penjara

Jual bagian organ hewan dilindungi dalam hal ini cula badak seharga Rp 4 miliar, dua orang pria paruh baya hanya diganjar hukuman 20 bulan penjara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Ruslan Efendi (49) dan Isranto (46), menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (8/1/2020) atas kasus jual beli cula badak. Jual Cula Badak Rp 4 Miliar, 2 Pria Paruh Baya Hanya Divonis 20 Bulan Penjara. 

Din lantas menemui Manap. Berikutnya, Manap memberitahu bahwa cula badak ada di orang bernama Mustafa. Din pun menghubungi saksi Mustafa untuk ikut ke Krui guna bertransaksi.

Transaksi akhirnya terjadi pada 26 November 2018. Din berangkat dari Bintuhan, Bengkulu, bersama Mustafa, Nova, Agung, Edian, dan Sapri menuju Krui. Sedangkan Kodir berangkat dari Tanggamus.

Pada sore sekitar pukul 15.30 WIB, Wawan bersama pria bernama Imo menemui Din dan Kodir di Hotel Sempana 5, tepatnya di kamar 4A. Dalam pertemuan, Din memperlihatkan sepotong cula badak yang beratnya 202 gram setelah ditimbang. Harganya disepakati Rp 4 miliar.

Namun, sebelum transaksi selesai, anggota Polda Lampung dan BB TNBBS datang melakukan penangkapan.

Minta Keringanan

Dalam perjalanan kasus, terdakwa A Manap dituntut hukuman tiga tahun penjara. Ia dinilai terbukti menyimpan dan melakukan jual beli bagian tubuh hewan dilindungi.

Jaksa Penuntut Umum Ilhamd Wahyudi menjelaskan, terdakwa A Manap terbukti bersalah sesuai dakwaan pada pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Menuntut terdakwa A Manap dengan pindana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Ilhamd dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (2/4/2019).

Di hadapan majelis hakim PN Tanjungkarang yang diketuai Aslan Ainin, terdakwa A Manap saat itu meminta keringanan atas tuntutan pidana terhadapnya.

Hakim ketua Aslan sempat bertanya kepada A Manap soal tuntutan 3 tahun penjara dari JPU.

"Terdakwa dengar tuntutannya?" tanya Aslan.

A Manap mengaku tidak mendengar tuntutan JPU.

"Tidak dengar, Pak. Telinga saya agak tuli. Jadi bagaimana?," kata warga Desa Durian Besar, Kaur, Bengkulu, ini.

JPU Ilhamd Wahyudi lantas menyahut, "Pak terdakwa dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 5 bulan (kurungan)!"

A Manap kaget dan terdengar setengah meracau.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved