Tribun Bandar Lampung

Jual Cula Badak Rp 4 Miliar, 2 Pria Paruh Baya Hanya Divonis 20 Bulan Penjara

Jual bagian organ hewan dilindungi dalam hal ini cula badak seharga Rp 4 miliar, dua orang pria paruh baya hanya diganjar hukuman 20 bulan penjara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Ruslan Efendi (49) dan Isranto (46), menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (8/1/2020) atas kasus jual beli cula badak. Jual Cula Badak Rp 4 Miliar, 2 Pria Paruh Baya Hanya Divonis 20 Bulan Penjara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jual bagian organ hewan dilindungi dalam hal ini cula badak seharga Rp 4 miliar, dua orang pria paruh baya hanya diganjar hukuman 20 bulan penjara.

Keduanya yakni Ruslan Efendi (49) warga Benua Ratu Desa benua ratu Kecamatan Luas Kabupaten Kaur Bengkulu dan Isranto (46) warga Tuguk Desa Puguk Kecamatan Luas kabupaten Bengkulu Selatan Bengkulu.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 8 Januari 2020, Majelis Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d UU. RI. No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya Jo Jo Pasal 56 angka 2 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Ruslan Efendi dan Isranto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang memberikan kesempatan, sarana untuk melakukan kejahatan dengan sengaja memperniagakan, kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia," kata Ketua Mejelis Hakim Aslan Aini, Rabu (8/1/2020).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ruslan Efendi dan Isranto hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan, dengan denda Rp 50 juta, jika tak dibayarkan maka digantikan dengan hukuman penjara selama tiga bulan," tutup Aslan Aini sembari memukul palu sidang dua kali.

Kejari Bandar Lampung Musnahkan Ribuan Barang Bukti Termasuk Cula Badak

Tuntaskan Kasus Perdagangan Cula Badak Ilegal, Ditreskrimsus Polda Lampung Terima Penghargaan

Tangis Ibu dari Bocah yang Tewas Hanyut, Pecah di Pemakaman, Ayahanda: Kami Ikhlas

Kemenkumham Akan Tindaklanjuti Oknum Sipir yang Diperiksa BNNP Lampung

Atas putusan ini, kedua terdakwa menerima dan siap menjalani hukuman.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum Ilhamd Wahyudi yang menerima putusan ini meski merosot 10 bulan dari tututannya.

JPU sendiri menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.

Dalam dakwaannya, JPU Ilhamd mengatakan perbuatan terdakwa bermula pada kisaran tahun 2018.

"Yang mana, terdakwa Ruslan meminta A Manap (sudah jalani hukuman) untuk menjual cula badak yang diakuinya bingkisan dari seseorang," kata Ilhamd.

Lanjutnya A Manap meminta terdakwa Isranto untuk mencarikan pembeli.

"Hingga akhirnya pada tanggal 28 November 2018, cula badak tersebut ditransaksikan di Krui Pesisir Barat," ujarnya.

Dalam tersaksi tersebut, kata Ilhamd, disepakati harga cula badak tersebut Rp 20 juta pergram.

"Saat ditimbang cula badak tersebut memiliki berat 202 gram dan disepakati harga cula badak itu sebesar Rp. 4 miliar, namun sebelum transaksi tersebut selesai, anggota Kepolisian Daerah Lampung beserta anggota TNBBS datang melakukan penangkapan," tutupnya.

Terdakwa Kasus Jual Beli Cula Badak Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa kasus jual beli cula Badak Sumatera divonis hukuman dua tahun penjara.

A Manap, terdakwa tersebut, dinilai terbukti memiliki dan melakukan jual beli bagian tubuh satwa dilindungi, yang nilainya mencapai Rp 4 miliar.

Vonis terhadap terdakwa A Manap, warga Desa Durian Besar, Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur, Bengkulu, itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (23/4/2019).

"Sudah digelar (Selasa) sore kemarin, sidang kloter terakhir," kata Jaksa Penuntut Umum Ilhamd Wahyudi, Rabu (24/4/2019).

Selain pidana dua tahun penjara, Ilhamd mengungkapkan, terdakwa A Manap juga diganjar pidana denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.

"Sudah putus dua tahun kurungan dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan," ujarnya.

Ilhamd menjelaskan, terdakwa A Manap terbukti secara sah dalam dakwaan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Vonis terhadap terdakwa A Manap lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa selama tiga tahun. Meskipun demikian, JPU Ilhamd menyatakan pihaknya menerima vonis majelis hakim.

"Terdakwa juga menerima vonis itu," imbuh Ilhamd.

Petugas Menyamar

Dalam surat dakwaan, perbuatan A Manap terungkap pada Oktober 2018. Awalnya, dua pria bernama Din Martin Salim dan Abdul Kodir datang ke rumahnya di Desa Durian Besar, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Manap lalu memperlihatkan sepotong cula badak kepada Din dan Kodir. Kepada Din dan Kodir, Manap mengatakan cula badak itu hendak dijual.

Beberapa hari kemudian, Kodir dihubungi seseorang bernama Wawan. Pria ini ternyata petugas Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan yang melakukan penyamaran.

Kepada Kodir, Wawan mengatakan ada orang yang ingin membeli cula badak. Orang itu siap bertransaksi di Krui, Pesisir Barat.

Masih merujuk surat dakwaan, Kodir menyebut bahwa Din mengetahui ada cula badak yang hendak dijual. Kodir lalu memberi nomor ponsel Din kepada Wawan.

Setelah terjadi komunikasi antara Wawan dengan Din dan Kodir, disepakati bahwa konsumen akan membeli cula badak seharga Rp 20 juta per gram.

Din lantas menemui Manap. Berikutnya, Manap memberitahu bahwa cula badak ada di orang bernama Mustafa. Din pun menghubungi saksi Mustafa untuk ikut ke Krui guna bertransaksi.

Transaksi akhirnya terjadi pada 26 November 2018. Din berangkat dari Bintuhan, Bengkulu, bersama Mustafa, Nova, Agung, Edian, dan Sapri menuju Krui. Sedangkan Kodir berangkat dari Tanggamus.

Pada sore sekitar pukul 15.30 WIB, Wawan bersama pria bernama Imo menemui Din dan Kodir di Hotel Sempana 5, tepatnya di kamar 4A. Dalam pertemuan, Din memperlihatkan sepotong cula badak yang beratnya 202 gram setelah ditimbang. Harganya disepakati Rp 4 miliar.

Namun, sebelum transaksi selesai, anggota Polda Lampung dan BB TNBBS datang melakukan penangkapan.

Minta Keringanan

Dalam perjalanan kasus, terdakwa A Manap dituntut hukuman tiga tahun penjara. Ia dinilai terbukti menyimpan dan melakukan jual beli bagian tubuh hewan dilindungi.

Jaksa Penuntut Umum Ilhamd Wahyudi menjelaskan, terdakwa A Manap terbukti bersalah sesuai dakwaan pada pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Menuntut terdakwa A Manap dengan pindana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Ilhamd dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (2/4/2019).

Di hadapan majelis hakim PN Tanjungkarang yang diketuai Aslan Ainin, terdakwa A Manap saat itu meminta keringanan atas tuntutan pidana terhadapnya.

Hakim ketua Aslan sempat bertanya kepada A Manap soal tuntutan 3 tahun penjara dari JPU.

"Terdakwa dengar tuntutannya?" tanya Aslan.

A Manap mengaku tidak mendengar tuntutan JPU.

"Tidak dengar, Pak. Telinga saya agak tuli. Jadi bagaimana?," kata warga Desa Durian Besar, Kaur, Bengkulu, ini.

JPU Ilhamd Wahyudi lantas menyahut, "Pak terdakwa dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 5 bulan (kurungan)!"

A Manap kaget dan terdengar setengah meracau.

"Saya punya anak satu, punya istri, (mereka) makan apa? Saya belum pernah dihukum juga," ujarnya.

 "Jadi, minta keringanan?" tanya hakim ketua Aslan.

"Iya," jawab Manap sembari mengangguk.

 "Itu nanti ya, pledoi (pembelaan). Sekarang sidang kita tutup. Dilanjutkan minggu depan," tutup hakim ketua Aslan ketika itu.

Perantara Dituntut 3 Tahun

Sementara terdakwa perantara jual beli cula Badak Sumatea dituntut tiga tahun penjara. Din Martin Salim (48) dan Abdul Kodir (65), dua terdakwa itu, dituntut karena menjadi calo jual beli cula Badak Sumatera seberat 202 gram bernilai fantastis: Rp 4 miliar.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (4/4/2019).

Jaksa Ilhamd Wahyudi menyatakan, terdakwa Din Martin dan Abdul Kodir melanggar pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Din Martin dan Abdul Kodir," kata jaksa Ilhamd.

Pantauan awak Tribun Lampung, terdakwa Din Martin dan Abdul Kodir menunduk saat mendengar pembacaan tuntutan. Keduanya lalu ditanyai ketua majelis hakim Riza Fauzi.

"Sudah dengar? Jadi, pembelaannya mau lisan atau tertulis?" tanya Riza.

"Lisan, Yang Mulia," jawab Din Martin.

"Apa yang disampaikan?" tanya Riza lagi.

Secara lisan, Din Martin menyatakan menyesali perbuatannya. Ia mengaku melakukan perbuatan itu untuk bertahan hidup.

"Saya sangat menyesal. Saya mohon diberi keringanan. Saya hanya mempertahankan hidup. Saya sebatang kara. Saya tidak akan mengulangi lagi," tuturnya.

Senada, Abdul Kodir memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Ia juga menyatakan menyesali perbuatannya.

"Saya sangat menyesal. Saya tidak tahu barang itu (cula badak) punya siapa. Saya orang jauh dan sebatang kara, usia sudah 65 tahun. Saya hanya cari makan untuk bertahan hidup. Saya berjanji tidak mengulangi lagi. Mohon keringanan hukuman," pintanya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Risa Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved