Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Kadis PUPR Curhat Pusing ke Istri Lantaran Pak Bupati Minta Uang, Dekan Rina Disuruh Pinjam Uang
Rina Febrina Dekan Fakultas Teknik yang juga istri Syahbudin Kadis PUPR dalam persidangan perkara suap fee proyek Lampung Utara dengan terdakwa Candra
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Eza pun menuturkan bahwa pada tanggal 1 Oktober 2019 dia pernah melakukan pertemuan dengan Syahbudin (suami Rina) dengan Candra Safari di Hotel Grand Anugerah.
"Saya lupa tanggalnya, namun hanya klarifikasi atas penerimaan uang sebesar Rp 100 juta," kata Eza.
"Kamu tahu Syahbudin siapa?" sela JPU.
"Suaminya bu Rina, itu Syahbudin yang saya tau Kepala PUPR Lampura," jawab Eza disela-sela penjelasannya.
Kemudian, kata Eza, dalam pertemuannya tersebut ia dicecar apakah pernah menerima uang Rp 100 juta dari Candra, lantaran Candra mengaku pernah menyerahkan uang Rp 100 juta kepada mahasiswa ibu Rina.
"Saya bilang gak pernah dan gak pernah bertemu dengan pak Candra. Saat itu hanya klarifikasi, dan saya disuruh pulang karena saya gak tahu, dan gak pernah bertemu Candra," tuturnya.
"Jadi apa kaitannya diminta tolong bu Rina?" tegas JPU.
"Jadi setelah pertemuan ini, besok pagi pak Syahbudin menelfon, dibilang kalau ada konfirmasi, saya diperintah ke rumah Candra di jalan pulau damar," tuturnya.
Kata Eza, di rumah Candra ia hanya bertemu dengan istri terdakwa Susanti, sementara Candra tidak ada dirumah.
"Saya datang istrinya langsung bilang, mau ambil ini ya mas, terus telfon pak Candra memastikan, lalu saya bilang sudah disini, mungkin kepercayaan pak Candra saya difoto istrinya bahwa saya sudah terima uang," kata Eza.
Eza pun mengaku tak tahu jumlah uang tersebut namun ia tahu kalau itu adalah uang.
"Setelah menerima saya langsung antar ke di rumah Puri (rumah Syahbudin) dirumah ada Engkung itu ayah bu Rina, saya bilang ini pak ada titipan, kemudian saya taruh dibawah meja makan, dengan sepengetahuan Engkung," jelasnya.
Kemudian pada tanggal 6 Oktober 2019, Eza mengaku mendapat perintah lagi dari Syahbudin untuk mengambil uang di rumahnya untuk diantarkan kepada Raden Syahril alias Ami.
"Saya ditelpon untuk mengantarkan barang titipan, saya dan saya dikasih nomor telpon dan nama Ami. Lalu dengan sepengetahuan Engkung, saya ambil bungkusan berisi uang dibawah meja maka, engkung hanya diam," tuturnya.
Kata Eza, uang tersebut di antar ke Ami sesuai dengan perintah syahbudin di Jalan Danau Singgalan.