Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Kadis PUPR Curhat Pusing ke Istri Lantaran Pak Bupati Minta Uang, Dekan Rina Disuruh Pinjam Uang

Rina Febrina Dekan Fakultas Teknik yang juga istri Syahbudin Kadis PUPR dalam persidangan perkara suap fee proyek Lampung Utara dengan terdakwa Candra

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Kadis PUPR Curhat Pusing ke Istri Lantaran Pak Bupati Minta Uang, Dekan Rina Disuruh Pinjam Uang 

"Lalu saya berhenti, di jalan tersebut, saya telfonan sama Ami, saya liat ada mobil Pajero putih, terus keluar dari mobil dan masuk kedalam mobil saya, waktu didalam mobil saya sampaikan ini titipan dan pak Syahbudin telfon mengkonfirmasi," ujar Eza.

"Selain itu apakah ada penyerahan?" tanya JPU.

"Ada di bulan Juli tapi saya gak tahu kalau itu Ami. Saya diminta pak Syahbudin diminta ke rumah Puri, untuk mengantar titipan," beber Eza.

Eza pun mengaku menemui Ami di mini market yang terletak di Jalan Pramuka.

"Saya gak tahu kalau dia Ami karena dia bilang stafnya bapak tolong antarakan titipan bapak di Indomaret Pramuka, saya tahunya itu pas ketemu penyedikan," tuturnya.

Eza pun bersih keras jika ia tak tahu nominal uang yang diserahkan.

"Bener gak tahu, baik saya bacakan BAP anda bahwa saya diperintahkan dua kali menyerahkan uang pada bulan Juli 2019 Rp 600 juta ke Ami, dan bulan Oktober Rp 400 juta ke Ami," tutup JPU.

Sebelumnya diberitakan, jadi saksi dalam persidangan, istri terdakwa Candra Safari disumpah kesaksiannya.

Setelah mendengar putusan sela atas nota keberatan terdakwa Hendra Wijaya Saleh, Pengadilan Negeri Tanjungkarang melanjutkan persidangan perkara suap fee proyek Lampung Utara dengan terdakwa Candra Safari.

Dalam perkara Candra Safari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho menghadirkan lima saksi.

Adapun kelima saksi tersebut yakni Reza Geovana mahasiswa Teknik Sipil Universitas Malhayati, Rina Febrina Dekan Fakultas Teknik Malhayati, Susanti istri terdakwa Candra Safari, Gunanto Direktur CV Pandu Konsultan, Iwan Setiawan Direktur CV Panca Persada.

Mendengar adanya saksi dari istri terdakwa yang tengah diadili, Majelis Hakim langsung angkat bicara.

"Anda yakin menjadi saksi dalam perkara suami anda sendiri? bagaimana penasehat hukum? keberatan atau tidak?" tanya Ketua Majelis Hakim, Novian Saputra, Kamis 9 Januari 2020.

"Kami serahkan ke saksi dan JPU," sahut PH terdakwa.

Saksi Susanti pun menyanggupi untuk menjadi saksi dalam suaminya.

"Saksinya kalau berkata tidak benar maka ancaman hukuman lebih tinggi dari pada suami saudara maka anda harus bicara sebenar-benarnya dan apa adanya," sebutnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)


Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved