Mahasiswa Fisip Unila Meninggal
Kejari Kalianda Akan Limpahkan Berkas Kasus Tewasnya Aga Trias Tahta ke Pengadilan, Senin Depan
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Kalianda Fahrul Suralaga mengatakan bila pihaknya akan segera melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Paska penahanan tersebut, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan.
Popon mengatakan bila dua dari 17 tersangka ini dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP atas kelalaian yang akibatkan meninggalnya seseorang.
Kedua tersangka yang dimaksud adalah ketua umum dan wakil ketua umum.
Sedangkan untuk 15 tersangka lainnya dikenakan pasal 170 dan atau 351 KUHP tentang melakukan penganiayan secara bersama-sama akibatkan korban meninggal dunia.
Aga Trias Tahta (19) merupakan satu dari 13 peserta Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung.
Sebelumnya, perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19), mahasiswa FISIP Universitas Lampung dalam kegiatan pendidikan dasar UKM Cakrawala, segera disidangkan.
Hal itu menyusul sudah lengkapnya berkas penyidikan kasus tersebut alias P-21.
"Besok agenda P-21 untuk perkara diksar UKM Cakrawala Unila," ujar Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Rabu (8/1/2020).
Popon menambahkan, hasil autopsi jenazah Aga sudah keluar.
Oleh karena itu, kata Popon, pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah jaksa Kejari Kalianda juga menyatakan berkas sudah lengkap.
"Mudah-mudahan bisa langsung tahap dua," tuturnya.
Kejaksaan Kalianda telah menunjuk empat jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kalianda Fahrul Suralaga mengungkapkan, keempat JPU tersebut yakni Ikbal Harjati, Rahmat Djati, Rizqi Akuan, dan Bangga Prahara.
Polres Pesawaran menahan 17 panitia diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung, Rabu (9/10/2019).
Popon mengatakan, dua dari 17 tersangka dikenakan pasal 359 dan atau 360 KUHP atas kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.