Mahasiswa Fisip Unila Meninggal
Kejari Kalianda Akan Limpahkan Berkas Kasus Tewasnya Aga Trias Tahta ke Pengadilan, Senin Depan
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Kalianda Fahrul Suralaga mengatakan bila pihaknya akan segera melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Kedua tersangka yang dimaksud adalah ketua umum dan wakil ketua umum UKM Cakrawala.
Sedangkan 15 tersangka lainnya dikenakan pasal 170 dan atau 351 KUHP tentang melakukan penganiayan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Aga Trias Tahta (19) merupakan satu dari 13 peserta diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung.
Kegiatan diksar dilaksanakan di Dusun Cikoak, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan.
Warga Dusun Wonokarto, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, ini tewas dengan luka di sekujur tubuhnya yang diduga karena kekerasan fisik.
Kegiatan tersebut juga mengakibatkan peserta lainnya luka hingga dirawat di rumah sakit.
Fakta-fakta Meninggalnya Aga, Mahasiswa Fisip Unila Saat Ikuti Diksar
1. Ikuti Diksar
Sebelum meninggal, Aga Trias Tahta mengikuti diksar organisasi tersebut di Desa Cikoak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Kamis (26/9/2019).
Tetangga korban, Muhammad Ariyanto mengatakan, keluarga mendapat kabar Aga Trias Tahta masuk Rumah Sakit Bumi Waras (RSBW) pada Minggu (29/9/2019) sekira pukul 14.00 WIB.
Dalam kabar tersebut, Aga disebut mendapat kecelakaan.
Lantas, keluarga menuju rumah sakit yang dimaksud.
Sesampainya di rumah sakit, keluarga sudah mendapatkan Aga Trias Tahta dalam keadaan tidak bernyawa.
Jenazahnya kemudian dibawa ke rumah duka sekira pukul 18.00 WIB.
2. Luka-luka dan lebam