Mahasiswa Fisip Unila Meninggal

Kejari Kalianda Akan Limpahkan Berkas Kasus Tewasnya Aga Trias Tahta ke Pengadilan, Senin Depan

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Kalianda Fahrul Suralaga mengatakan bila pihaknya akan segera melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Dokumentasi Polres Pesawaran
Sejumlah 17 tersangka tewasnya Aga Trias Tahta mendapat pengawalan ketat petugas Polres Pesawaran saat dilimpahkan ke Kejari Kalianda, Kamis, 9 Januari 2020. 

Kedua tersangka yang dimaksud adalah ketua umum dan wakil ketua umum UKM Cakrawala.

Sedangkan 15 tersangka lainnya dikenakan pasal 170 dan atau 351 KUHP tentang melakukan penganiayan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Aga Trias Tahta (19) merupakan satu dari 13 peserta diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung.

Kegiatan diksar dilaksanakan di Dusun Cikoak, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan.

Warga Dusun Wonokarto, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, ini tewas dengan luka di sekujur tubuhnya yang diduga karena kekerasan fisik.

Kegiatan tersebut juga mengakibatkan peserta lainnya luka hingga dirawat di rumah sakit.

Fakta-fakta Meninggalnya Aga, Mahasiswa Fisip Unila Saat Ikuti Diksar

1. Ikuti Diksar

Sebelum meninggal, Aga Trias Tahta mengikuti diksar organisasi tersebut di Desa Cikoak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Kamis (26/9/2019).

Tetangga korban, Muhammad Ariyanto mengatakan, keluarga mendapat kabar Aga Trias Tahta masuk Rumah Sakit Bumi Waras (RSBW) pada Minggu (29/9/2019) sekira pukul 14.00 WIB.

Dalam kabar tersebut, Aga disebut mendapat kecelakaan.

Lantas, keluarga menuju rumah sakit yang dimaksud.

Sesampainya di rumah sakit, keluarga sudah mendapatkan Aga Trias Tahta dalam keadaan tidak bernyawa.

 Jenazahnya kemudian dibawa ke rumah duka sekira pukul 18.00 WIB.

2. Luka-luka dan lebam

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved