Inilah Sosok 17 Mahasiswa Unila yang Jadi Tersangka Kasus Aga Trias Tahta Meninggal saat Diksar
Polisi melimpahkan 17 mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu ke Kejaksaan Negeri Kalianda.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Sosok 17 mahasiswa Unila yang jadi tersangka atas kasus meninggalnya Aga Trias Tahta saat diksar kini diungkap ke publik.
Sebanyak 17 wanita dan pria mahasiswa dan mahasiswi digiring menggunakan rompi tahanan menuju Lapas Kalianda.
Kasus Mahasiswa Fisip Unila Meninggal memasuki babak baru.
Polisi telah menahan 17 mahasiswa Universitas Lampung (Unila) terkait meninggalnya Aga Trias Tahta (19) pada akhir September 2019 lalu.
Aga meninggal saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Unila.
Kini, polisi melimpahkan 17 mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu ke Kejaksaan Negeri Kalianda.
Sehingga, 17 tersangka itu sekarang menjadi tahanan jaksa.
• BREAKING NEWS - Polisi Ungkap Peran 17 Tersangka Kasus Mahasiswa Fisip Unila Meninggal Saat Diksar
• Mahasiswa Fisip Unila Meninggal, Viral Surat Curhat Sedih Ibu Almarhum, Ditulis Jelang Makamkan Anak
• Terungkap di Sidang, Kadis PUPR Manfaatkan Mahasiswa Istrinya Alirkan Uang Rp 1 M ke Bupati Agung
• Kadis PUPR Curhat Pusing ke Istri Lantaran Pak Bupati Minta Uang, Dekan Rina Disuruh Pinjam Uang
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Kalianda, Fahrul Suralaga membenarkan bahwa 17 tersangka itu kini menjadi tahanan jaksa.
Lokasi penahanan para tersangka pun dipindahkan dari Mapolres Pesawaran ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kalianda.
"Ditahan di LP Kalianda," kata Sahrul, Kamis, 9 Januari 2020.
Kendati begitu, Sahrul mengaku tidak mengetahui jumlah sel yang ditempati para tersangka.
Sebab, kata dia, penahanan tersebut menjadi urusan pihak lapas.
"Karena kita hanya menyerahkan," tukasnya.
Senin limpahkan ke pengadilan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus mahasiswa FISIP Unila Aga Trias Tahta (19) meninggal saat menjadi peserta Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Unila.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Kalianda, Fahrul Suralaga mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan untuk secepatnya disidangkan.
Pelimpahan tersebut, menurut dia, dijadwalkan pada Senin (13/1/2020).
"Insya Allah Senin, kalau nggak ada halangan (dilimpahkan ke pengadilan)," ungkap Fahrul ketika dihubungi, Kamis, 9 Januari 2020.
Berkas perkara lengkap
Kepala Polres Pesawaran, AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, berkas perkara kasus Mahasiswa Fisip Unila Meninggal sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Sehingga, berkas perkara tersebut dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kalianda.
Pelimpahan termasuk barang bukti dan 17 mahasiswa Unila yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Seluruh tersangka, kata dia, dalam kondisi sehat dan siap dilakukan proses hukum selanjutnya.
Yaitu, penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mereka dibawa menggunakan bus dan pengawalan ketat petugas," kata Popon didampingi Kasat Reskrim AKP Enrico Donald Sidauruk, Kamis.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kalianda, Fahrul Suralaga membenarkan terkait pelimpahan tersebut.
Dia mengatakan, saat ini, seluruh tersangka Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila menjadi tahanan jaksa.
"Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Fahrul ketika dihubungi, Kamis.
Kejaksaan Negeri Kalianda telah menunjuk empat JPU. Keempat JPU tersebut yakni Ikbal Harjati, Rahmat Djati, Rizqi Akuan, dan Bangga Prahara.
Tunjuk 4 jaksa
Kejaksaan Kalianda telah menunjuk empat jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kalianda, Fahrul Suralaga mengungkapkan, keempat JPU tersebut, yakni Ikbal Harjati, Rahmat Djati, Rizqi Akuan, dan Bangga Prahara.
Sebanyak 17 tersangka telah dilimpahkan dari Polres Pesawaran ke Kejaksaan Negeri Kalianda.
Para tersangka sebelumnya ditahan di Mapolres Penjara.
Kini, mereka ditahan di Lapas Kalianda.
Diketahui, Polres Pesawaran melakukan penahanan terhadap 17 panitia penyelenggara pendidikkan dasar (diksar) UKM Pecinta Alam Cakrawala FISIP Universitas Lampung, Rabu, 9 Oktober 2019.
Penahanan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka sejak, Selasa (8/10/2019).
"Surat perintah penahanannya hari ini (Rabu, 9 Oktober 2019)," ujar Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro di Mapolres Pesawaran, Rabu (9/10/2019).
Pasca penahanan tersebut, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan.
Popon mengatakan, 2 dari 17 tersangka ini dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP atas kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Kedua tersangka yang dimaksud adalah ketua umum dan wakil ketua umum.
Sedangkan, 15 tersangka lainnya dikenakan pasal 170 dan atau 351 KUHP tentang melakukan penganiayan secara bersama-sama akibatkan korban meninggal dunia.
Aga Trias Tahta (19) merupakan satu dari 13 peserta Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung.
Kegiatan diksar dilaksanakan di Dusun Cikoak, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan.
Warga Dusun Wonokarto, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, ini tewas dengan luka di sekujur tubuhnya yang diduga karena kekerasan fisik.
Kegiatan tersebut juga mengakibatkan peserta lainnya luka hingga dirawat di rumah sakit.
Kronologi
Sebelum meninggal, Aga Trias Tahta mengikuti diksar Desa Cikoak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Kamis (26/9/2019).
Tetangga korban, Muhammad Ariyanto mengatakan, keluarga mendapat kabar Aga Trias Tahta masuk Rumah Sakit Bumi Waras (RSBW) pada Minggu (29/9/2019) sekira pukul 14.00 WIB.
Dalam kabar tersebut, Aga disebut mendapat kecelakaan.
Lantas, keluarga menuju rumah sakit yang dimaksud.
Sesampainya di rumah sakit, keluarga sudah mendapatkan Aga Trias Tahta dalam keadaan tidak bernyawa.
Jenazahnya kemudian dibawa ke rumah duka sekira pukul 18.00 WIB.
Kondisi tubuh Arga Trias Tahta mahasiswa Jurusan Sosiologi FISIP Unila mengalami luka-luka dan lebam.
Keadaan tersebut, diterangkan oleh ayahnya Arga, Denny Muhtadin (53) saat ditemui di rumah duka, Senin (30/9/2019) siang usai pemakaman.
Denny menceritakan, bahwa Arga sempat pamit kepadanya dan ibunya, Rosdiana (52) akan camping bersama rekan-rekannya.
Sebelum berangkat camping, Arga sempat mengikuti demo mahasiswa di gedung DPRD Lampung.
Lantaran Arga pergi ke kampus PP (Pulang-Pergi) pakai sepeda motor, pulang terlebih dahulu ke rumah sebelum berangkat camping.
Selanjutnya berangkat lagi diantar ayahnya untuk mengikuti kegiatan alam tersebut.
"Kalau mau camping ya camping, tapi cari selamat aja, jangan yang berbahaya-berbahaya," pesan Denny.
Arga berangkat mengikuti kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) pecinta alam, selama empat hari, Kamis, 26 September 2019 hingga Minggu 29 September 2019.
Denny mengatakan, anak ketiganya tersebut menginformasikan kepulangannya pada Minggu, 29 September 2019.
Namun setelah tiba di hari yang ditunggu untuk menjemput putranya, Denny tidak juga memperoleh kabar.
Ia pun tidak mempunyai firasat, karena selalu mendoakan yang baik untuk anaknya.
Ketika nada dering ponselnya berbunyi ternyata bukan dari putranya.
Justru berasal dari Rumah Sakit Bumi Waras (RSBW), Minggu pukul 14.00 WIB, yang mengabarkan kondisi sang putra.
Harapan keluarga
Kakak kandung Arga, Gani Dewantara (27) menuturkan, keluarga meminta kepolisian mencari titik terang penyebab kematian Arga.
Sebab, tambah dia, informasi yang didapat keluarga berbeda-beda. Dia juga menyayangkan penyelenggara kegiatan yang tidak menyiagakan tim medis pada acara tersebut.
Padahal dalam acara itu banyak menguras energi, dan daya tahan tubuh peserta.
Kakaknya yang lain, Amin Abdulrahman (36) menyatakan tidak menerima dengan apa yang sudah menimpa adiknya.
Dia menilai dari melihat kondisi fisik jasad almarhum tidak hanya dikarenakan jatuh.
Sebagaimana yang diceritakan pihak panitia, Arga terjatuh ke jurang. "Ada sesuatu yang disembunyikan panitia," tukasnya.
Sampai sejauh ini, keluarga masih menunggu kebijakkan dari pihak Universitas Lampung dan menunggu hasil dari penyelidikkan kepolisian.
Para tersangka, yaitu 17 mahasiswa Unila, dalam kasus Mahasiswa Fisip Unila Meninggal segera menjalani sidang setelah perkara dilimpahkan dari Polres Pesawaran ke Kejari Kalianda. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)