Sepasang Kekasih Jual Narkoba ke Desa-desa di Lampung Selama 3 Tahun, Mengaku buat Modal Nikah

Polisi menangkap sepasang kekasih simpan sabu senilai Rp 50 juta di dalam ban, di Pringsewu, Lampung. Tersangka wanita mengaku jual narkoba tersebut

tribunlampung.co.id/robertus didik budiawan
Erwin (40) dan Rani Dwi Seleana (23), sepasang kekasih yang jual narkoba jenis sabu saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Pringsewu, Lampung, Jumat (10/1/2020). Sepasang Kekasih Jual Narkoba ke Desa-desa di Lampung Selama 3 Tahun, Mengaku buat Modal Nikah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polisi menangkap Sepasang Kekasih yang menyimpan sabu senilai Rp 50 juta di dalam ban, di Pringsewu, Lampung.

Kedua tersangka bernama Erwin (40) dan Rani Dwi Seleana (23).

Tersangka wanita mengaku jual narkoba tersebut untuk modal menikah.

Sementara, tersangka pria mengatakan, ia jual barang haram itu ke desa-desa di Pringsewu, Lampung.

Pasutri di Lampung Utara Jual Narkoba, Polisi Sita 1,23 Kg Sabu

Tergiur Rp 10 Juta IRT Asal Bandar Lampung Nekat Jual Narkoba di Kotabumi

2 Oknum Sipir Terciduk Pesta Sabu Berasal dari Lembaga Berbeda

Terlibat Tabrakan Beruntun di Flyover Sultan Agung, Pegawai Puskesmas Dilarikan ke RS Imanuel

Berikut, fakta Sepasang Kekasih simpan sabu senilai Rp 50 juta sebagaimana dirangkum Tribunlampung.co.id.

1. Disimpan dalam ban

Jajaran Polres Pringsewu menangkap keduanya saat berada di rumah tersangka Erwin di Pekon Margakaya, Pringsewu, Rabu (8/1/2020) sekira pukul 19.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengamankan sabu seberat 35, 83 gram.

Kepala Polres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri mengungkapkan, barang bukti diamankan dari pasangan kekasih yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

"Petugas menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam ban dalam motor, kemudian ditutupi pakai tampah," kata Hamid Andri Soemantri, Jumat, 10 Januari 2020.

Kasatres Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, ketika diamankan, barang bukti sabu tersebut telah dikemas dalam 11 paket.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan satu buah timbangan, satu plastik klip bekas pakai, satu sekop terbuat dari sedotan dan empat bundel plastik klip.

Ada juga uang tunai sebanyak Rp 500 ribu, dalam pecahan Rp 100 ribu dan sejumlah ponsel.

Polisi kemudian membawa pasangan kekasih tersebut ke Mapolres Pringsewu.

Keduanya terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri dan Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Deddy Wahyudi memperlihatkan barang bukti kasus sepasang kekasih jual narkoba jenis sabu, saat gelar perkara di Mapolres Pringsewu, Jumat (10/1/2020).
Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri dan Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Deddy Wahyudi memperlihatkan barang bukti kasus sepasang kekasih jual narkoba jenis sabu, saat gelar perkara di Mapolres Pringsewu, Jumat (10/1/2020). (tribunlampung.co.id/robertus didik budiawan)

2. Hasil pengembangan kasus

Barang bukti sabu yang diamankan polisi seberat 35,83 gram atau senilai Rp 50 juta.

Kasatres Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, penangkapan Sepasang Kekasih tersebut berkat hasil pengembangan dari 14 tersangka.

Para tersangka itu ditangkap pada Desember 2019.

"Sebelum tertangkap, mereka mengaku sempat menjual sabu sebanyak 10 gram," ujar Deddy Wahyudi dalam gelar perkara di Mapolres Pringsewu, Jumat (10/1/2020).

3. 3 tahun jual sabu

Polisi mengungkap, kedua tersangka termasuk licin.

Erwin diketahui telah tiga tahun jual narkoba jenis sabu tersebut.

Namun, Erwin tertangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu, Rabu, 8 Januari 2020 lalu.

"Sudah tiga tahun terakhir ini tersangka mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Pringsewu," ujar Deddy Wahyudi.

Gelar perkara kasus sepasang kekasih jual narkoba jenis sabu di Mapolres Pringsewu, Jumat (10/1/2020).
Gelar perkara kasus sepasang kekasih jual narkoba jenis sabu di Mapolres Pringsewu, Jumat (10/1/2020). (tribunlampung.co.id/robertus didik budiawan)

4. Edarkan ke desa-desa

Tersangka Erwin mengakui perbuatannya tersebut.

Di hadapan petugas, dia mengaku selama ini jual narkoba jenis sabu ke wilayah Kecamatan Ambarawa dan Kecamatan Pringsewu.

Erwin mengungkapkan, di Kecamatan Ambarawa wilayah yang menjadi sasarannya mengedarkan sabu di tiga pekon atau desa.

Yakni, Pekon Sumber Agung, Pekon Pujodadi dan Pekon Ambarawa.

Tidak hanya sebagai penjual, Erwin juga mengaku sebagai pengguna sabu.

Ia beralasan nekat jualan sabu untuk biaya hidup sehari-hari.

5. Modal nikah

Di hadapan petugas, Rani mengaku akan menikah dengan Erwin.

Karena itu, Rani menabung dari sebagian keuntungan penjualan sabu.

 

Dia mengatakan, tabungan tersebut akan digunakan buat biaya menikah dengan Erwin.

"Menabung untuk biaya menikah," kata Rani saat ekspose di Mapolres Pringsewu, Jumat, 10 Januari 2020.

Dia mengatakan, ia telah pacaran dengan Erwin selama dua tahun.

Selain mengedarkan sabu, Rani mengaku, ia telah menggunakan sabu belum lama ini.

Kedua tersangka yang merupakan Sepasang Kekasih tersebut, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka lantaran jual narkoba ke desa-desa di Lampung. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved