Tribun Lampung Utara

Tak Kembali Saat Beli Paket Internet, Gadis di Bawah Umur Ini Malah Dicabuli Pemuda 17 Tahun

Anggota Unit Reskrim Polsek Abung Selatan mengamankan remaja berinisial RA (17), tersangka pencabulan anak di bawah umur.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - pencabulan anak di bawah umur oleh pemuda 17 tahun 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, ABUNG SELATAN - Anggota Unit Reskrim Polsek Abung Selatan mengamankan remaja berinisial RA (17), tersangka pencabulan anak di bawah umur.

Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto mengatakan, saat dilakukan penangkapan, warga Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara (Lampura) itu tak melakukan perlawanan.

Ia dibekuk saat berada di kontrakannya di Kecamatan Abung Selatan, sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa (7/1/2020).

Tersangka RA ditangkap karena telah melakukan pencabulan terhadap pelajar berinisial CI (15), warga Kecamatan Abung Selatan, Lampura.

Kapolsek mengatakan, petugas langsung meluncur saat mendapatkan informasi keberadaan tersangka.

”Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B-19 / I /2020 / POLDA LAMPUNG /RESLU 7 Januari 2020 tentang pencabulan anak di bawah umur,” jelasnya, Jumat (10/1).

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pringsewu Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Adapun awal kejadian, lanjut AKP Sukimanto, pada Senin (6/1/2020), sekitar pukul 17.00 WIB, korban meminta uang Rp 50 ribu kepada orangtuanya dengan alasan untuk membeli paket internet.

Namun ternyata korban tidak kembali lagi ke rumah.

Menurut saksi, pada Selasa (7/1/2020), korban pergi dengan seorang lelaki berinisial RA.

Berdasarkan informasi itu, anggota kemudian melakukan penyelidikan.

“Dari keterangan saksi, korban dicabuli sebanyak dua kali di Kecamatan Abung Selatan,” katanya.

Selain tersangka, petugas mengamankan satu stel pakaian dalam berwarna putih dan hitam, juga satu stel piyama wana biru putih motif doraemon.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Abung Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.

”Tersangka dikenakan pasal 76 d Jo Pasal 81 dan Pasal 76 d Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. 

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Berikut Barang Bukti Baju hingga Celana

Wajib Beri Edukasi

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved