Tribun Way Kanan

Kerap Patahkan Batang Kopi, Warga Way Kanan Tewas Digorok di Pinggir Jurang oleh Tetangganya

Diduga lakukan pembunuhan, WP (23), warga Dusun Sinar Ogan Kampung Sinar Gading, Kecamatan Kasui, Way Kanan, diamankan polisi, Jumat (10/1/2020).

Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Kerap Patahkan Batang Kopi, Warga Way Kanan Tewas Digorok Dipinggir Jurang oleh Tetangganya. 

Berawal dari adu ilmu kebal bacok, dua bersaudara duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (22/10/2019).

Keduanya didakwa telah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa Suhendi (42), warga warga Jalan Teluk Bone, Telukbetung Barat, Bandar Lampung.

Dalam persidangan yang digelar untuk kedua kalinya, jaksa penuntut umum (JPU) Irfansyah mendatangkan empat saksi.

Saksi Sumarno yang berada di lokasi kejadian menyebutkan, tragedi pembacokan yang mengakibatkan kematian Suhendi berawal saat korban memamerkan jimatnya.

"Saya melihat antara keduanya sempat ribut. Masalah jimat ributnya. Jimat punya korban, yang mana almarhum ngaku kebal," katanya dalam persidangan.

"Dia (Suhendi) bilang, hahaha saya tahan dibacok. Siapa yang namanya Dedi? Kemudian nyaut, Dedi bilang, 'Ini Dedi.' Kemudian almarhum nyekek Dedi. Kemudian dicentang (tonjok) sama Dedi. Lalu kakaknya (Herul) membela dengan membacok (korban)," jelas Sumarno.

Saat itu, Sumarno mengaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.

"Terus tahu meninggalnya?" tanya ketua majelis hakim Syamsudin.

"Saya tahunya siangnya. Kejadian Minggu," jawab Sumarno.

Sementara saksi Agus menyebutkan, peristiwa itu bermula dari permasalahan empat bulan lalu antara korban dan pelaku.

"Kalau masalah awalnya itu cuma karena salah kirim chat. Tapi masalah ini dikomporin. Kejadian ini empat bulan sebelum pembunuhan. Saya anggap sudah selesai. Tapi pas ketemu ini diungkit lagi sama dua orang pelaku ini," sebutnya.

Agus menuturkan, korban sempat pulang bersamanya.

Namun ia tak tahu jika korban berada di lokasi kejadian.

"Saya tahunya meninggal siang, tahu dari pesan WhatsApp," tandasnya.

Dalam dakwaannya, JPU Irfansyah mengatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa bermula pada hari Minggu, 16 Juni 2019 sekira pukul 02.30 WIB di halaman gedung Yayasan Tolong Menolong, Jalan RE Martadinata Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved