Tribun Way Kanan
Kerap Patahkan Batang Kopi, Warga Way Kanan Tewas Digorok di Pinggir Jurang oleh Tetangganya
Diduga lakukan pembunuhan, WP (23), warga Dusun Sinar Ogan Kampung Sinar Gading, Kecamatan Kasui, Way Kanan, diamankan polisi, Jumat (10/1/2020).
Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
Setelah korban terjatuh, lanjut Devi Sunjana, pelaku lalu menyeret korban sekitar 7 meter ke pinggir jurang.
Kemudian, kata Devi Sunjana, di tempat tersebut pelaku mengakhiri nyawa korban dengan menggorok leher korban menggunakan golok.
"Pelaku juga tega membuang korban ke jurang," beber Devi Sunjana.
Saat ini, ucap Devi Sunjana, pelaku dan barang bukti satu batang kayu kopi, panjang 1 meter dan senjata tajam jenis golok yang digunakan pelaku sudah diamankan di Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Jika terbukti (melakukan pembunuhan), pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun," kata Devi Sunjana.
"Tapi, apabila hasil pemeriksaan, pelaku terbukti ada unsur rencana membunuh korban, akan kami kenakan dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup," tegas Devi Sunjana.
Kakak-adik Pelaku Pembunuhan Sadis di Bandar Lampung Diganjar 14 Tahun Penjara
Kakak-adik pelaku pembunuhan sadis diganjar hukuman 14 tahun penjara.
Keduanya yakni Herul bin Katon (38) dan Dedi Saputra bin Katon (33), warga Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (19/11/2019), majelis hakim Samsudin menyatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah menghilangkan nyawa seseorang. Atas perbuatannya itu, kedua terdakwa divonis 14 tahun penjara," kata Samsudin.
Adapun hal yang memberatkan, kata Samsudin, kedua terdakwa telah sengaja menghilangkan nyawa seseorang.
"Hal yang meringankan ialah kedua terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesal atas perbuatannya," ungkapnya.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Sebelumnya mereka dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum atas kematian Suhendi (42), warga warga Jl Teluk Bone, Telukbetung Barat, Bandar Lampung.
Adu Bacok