Mahfud MD Ungkap Korupsi ASABRI Bukan Hal Baru, Pernah Libatkan Jenderal
Mahfud MD mengatakan tindak korupsi di PT ASABRI tersebut bukanlah kali pertama terjadi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkap adanya tindak pidana korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Mahfud MD pun heran mengapa masih terjadi korupsi di PT ASABRI padahal dahulu pernah terungkap kasus yang sama.
Pernyataan Mahfud MD ini mengundang reaksi berbagai pihak.
Menteri BUMN Erick Thohir sendiri belum mau menanggapi pernyataan Mahfud MD soal korupsi di ASABRI.
Korupsi di PT ASABRI bukan hal baru.
• Rano Karno Disebut Nikmati Uang Korupsi Rp 700 Juta, Diberikan 5 Tahap
• Oknum Gubernur Judi di Kasino Bukan Hal Baru, Kepala PPATK Sebut Modus Cuci Uang Hasil Korupsi
• Sedang Ikuti Rakernas di Jakarta, Tri Rismaharini Tetap Pantau Kantor Melalui Ponsel Pintar
• Putusan MK: Leasing Tak Boleh Tarik Paksa Kendaraan Konsumen di Jalan
Korupsi di PT ASABRI pernah terjadi pada tahun 1995.
Saat itu korupsi melibatkan jenderal TNI.
Dilansir Tribunnews, Mahfud MD mengatakan tindak korupsi di PT ASABRI tersebut bukanlah kali pertama terjadi.
Ia menyebut, tindak pidana korupsi di PT ASABRI juga pernah terjadi kala dirinya menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) di era Presiden ke-4, Abdurrahman Wahid (Gusdur).
Mahfud MD menyebut, kasus korupsi di PT Asabri diprediksi mencapai di atas Rp 10 triliun.
Nilai korupsi Asabri tersebut sangat fantastis tak kalah dengan kasus gagal bayar Jiwasraya yang terjadi baru-baru ini.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, dilansir Kompas.com dalam Harian Kompas, 23 April 2008, pernah terjadi kasus korupsi di PT ASABRI sebesar Rp 410 miliar.
Saat itu tersangka korupsi adalah seorang pengusaha bernama Henry Leo.
Dalam persidangan, Henry Leo terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana PT ASABRI dalam kurun waktu 1995 hingga 1997.
Seperti yang diungkap Mahfud MD sebelumnya, kasus korupsi ASABRI langsung berakhir di meja hijau untuk diadili.
Adapun hakim saat itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sarpin Risaldi.
Tuntutan hakim tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/4/2008).
Tim jaksa menilai Henry Leo terbukti melakukan tindak korupsi di PT ASABRI dan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971.
Dalam kasus itu, majelis hakim menjatuhi hukuman kepada tersangka Henry Leo dengan penjara tujuh tahun lamanya.
Lalu, Henry Leo juga didenda sebesar Rp 30 juta subsider enam bulan kurungan.
Tak hanya itu, ia akhirnya dituntut hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 69,877 miliar.
Di sisi lain, sebelumnya kasus korupsi ini juga menyeret Direktur Utama PT ASABRI, Mayjen (Purn) Subarda Midjaja.
Namun, ia disidangkan terpisah dengan Henry.
Majelis hakim menilai Subarda Midjaja terbukti ikut melakukan korupsi bersama Henry Leo dan mantan Direktur Utama PT ASABRI, mendiang Sunarjo.
Subardja Midjaja akhirnya dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara.
Selain itu Subarda Midjaja juga dihukum membayar denda sebesar Rp 30 juta subsider enam bulan, sama halnya Henry.
Lalu juga membayar uang pengganti sebesar Rp 33,686 miliar.
Saat itu, Subarda sempat mengajukan banding pengadilan.
Pasalnya, menurut keterangan pengacara Albab Setiawan mengatakan vonis hukuman tujuh tahun penjara tersebut terlalu berat.
Lebih lanjut, selama ini ada akta yang menguatkan hubungan Henry Leo dengan Departemen Pertahanan (saat ini Kemenhan) menyangkut uang Rp 410 miliar tersebut.
Ia menyebut besar uang itu dicatat sebagai hutang Henry Leo terhadap Subarda.
Profil PT ASABRI
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003, PT ASABRI (Persero) merupakan BUMN di mana sahamnya dikuasai oleh negara.
Dalam kebijakan tersebut mengatur tentang Pelimpahan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
Diketahui, PT ASABRI berdiri pada tanggal 1 Agustus 1971, sehingga pada tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari jadi ASABRI.
Hari jadi ASABRI tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971.
Dilansir dari situs resminya, PT ASABRI beralamat di Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 11, Jakarta.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, jenis usaha ASABRI merupakan asuransi jiwa dan bersifat sosial.
Produk asuransi jiwa tersebut diperuntukkan seluruh prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri.
Sebelum dikelola ASABRI, asuransi prajurit TNI dan Polri tersebut dikelola oleh PT Taspen (Persero).
Hal ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971.
Tetapi, lantaran ada perbedaan batas usia pensiun, lalu resiko pekerjaan yang tinggi pada TNI dan Polri, mendorong pemerintah membentuk badan asuransi terpisah untuk prajurit.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut dan meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/ Polri, maka saat itu Dephankam memprakarsai untuk mengelola premi tersendiri.
Sikap ini dilakukan dengan membentuk lembaga asuransi yang lebih sesuai, yaitu Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Dalam upaya meningkatkan operasional dan hasil usaha, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 bentuk badan hukum perusahaan dialihkan dari Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Perubahan bentuk badan usaha dari Perum menjadi Persero telah disertai perubahan pada Anggaran Dasar melalui Akta Notaris Muhani Salim, S.H., dengan Nomor 201 tanggal 30 Desember 1992 tentang Pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Struktur ASABRI Saat Ini
Direktur Utama (Dirut) PT ASABRI saat ini dipegang oleh Sonny Widjaya, seorang purnawirawan jenderal infanteri bintang tiga TNI AD.
Lalu, direksi lainnya yakni:
- Herman Hidayat (Direktur SDM dan Umum)
- Rony Hanityo Apriyanto (Direktur Keuangan dan Investasi)
- Harry Susetyo Nugroho (Komisaris Utama ASABRI)
- Achmad Syukrani sebagai (Komisaris)
- Rofyanto Kurniawan sebagai (Komisaris)
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com