Oknum Gubernur Judi di Kasino Bukan Hal Baru, Kepala PPATK Sebut Modus Cuci Uang Hasil Korupsi

Fenomena kepala daerah bermain Judi di kasino bukan merupakan sesuatu yang baru.

Tangkap layar KOMPASTV
Oknum Gubernur Judi di Kasino Bukan Hal Baru, Kepala PPATK Sebut Modus Cuci Uang Hasil Korupsi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Fenomena kepala daerah bermain Judi di kasino bukan merupakan sesuatu yang baru.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Badaruddin.

Tak hanya sekadar bermain Judi di kasino, menurut Kiagus para kepala daerah tersebut sampai miliki akun atau casino account di kasino tersebut.

"Dalam hal ini kalau orang main kasino sudah lama, tetapi menempatkan uangnya di kasino mungkin baru terungkap sekarang," kata Kiagus Badaruddin.

Ia menjelaskan, cassino account adalah fasilitas yang dimiliki member untuk menempatkan uang di kasino.

Cassino account serupa dengan rekening yang hanya bisa digunakan di kasino tersebut saja.

Oknum Kepala Daerah Hobi Main Judi di Kasino Luar Negeri, PPATK Sebut Jadi Member hingga Simpan Uang

Kepemilikan kepala daerah terhadap casino account juga sudah dikonfirmasi PPATK kepada mitra kerja mereka di Financial Intelligence Unit atau FIU.

"Saya perlu juga sampaikan yang dimaksud casino account itu, memang ada casino account. Kebetulan kami sudah menghubungi beberapa kepala FIU yang ada, mitra kerja kami. Mereka menyampaikan memang casino account ada," kata Kiagus.

Menurut Kiagus Badaruddin, informasi yang didapatkan PPATK bersifat intelijen.

Artinya temuan tersebut harus lebih dulu dikonfirmasi kebenarannya oleh aparat penegak hukum.

Kiagus menegaskan PPATK selama proses penyelidikan ataupun penyidikan akan terbuka kepada para penegak hukum.

"Kami selalu membuka pintu antara analis kami dengan penyidik," kata Kiagus.

Ilustrasi kasino
Ilustrasi kasino (pixabay.com)

Sebelumnya, Kiagus dalam acara Refleksi Akhir Tahun di kantornya pada Jumat (13/12/2019), menyampaikan temuan terkait aliran dana ke kasino di luar negeri.

"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga menempatkan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus.

Kiagus mengatakan penempatan dana di luar negeri merupakan salah satu modus yang kerap digunakan dalam tindak pidana pencucian uang.

Akan tetapi, Kiagus tidak menjelaskan lebih detail mengenai kepala daerah yang diduga melakukan tindakan tersebut.

Temuan Sudah Diserahkan kepada Penegak Hukum

Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menggelar pertemuan dengan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Badaruddin, di kantor Kemendagri, Jumat (20/12/2019) lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved