Tribun Tulangbawang
Perampas Udang di Dente Teladas Dihadiahi Timas Panas Polisi
peristiwa curas terjadi pada Rabu 20 November 2019 sekitar pukul 00.15 WIB, di perairan sungai Dente Teladas, Kampung Teladas
Perampas Udang Dihadiahi Timas Panas Polisi
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, DENTE TELADAS - Petugas Polsek Dente Teladas berhasil mengungkap tersangka curas. Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, peristiwa curas terjadi pada Rabu 20 November 2019 sekitar pukul 00.15 WIB, di perairan sungai Dente Teladas, Kampung Teladas.
Saat itu tersangka bersama empat temannya menaiki perahu memepet perahu yang ditumpangi Burhan (43), warga Kampung Sidang Way Puji, Kecamatan Rawa Jitu Utara dan Sutikno (38), warga Kampung Bumi Pratama Mandiri, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Perahu korban bermuatan 8.262 kg udang vaname milik PT. CPB
• Tersangka Penganiayaan di Dente Teladas Diringkus
Tiba-tiba salah satu pelaku langsung menyiramkan minyak solar di atas terpal penutup fiber sambil mengancam dengan golok. Usai memutus tali pengikat fiber dan menumpahkan udang vaname sebanyak dua fiber ke dalam perahu klotok, kelima tersangka kabur. Akibat peristiwa ini PT CPB mengalami kerugian sekitar Rp 7.192.800. Korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Dente Teladas.
Berbekal laporan tersebut Sabtu (11/1), sekitar pukul 14.00 WIB, di jalan poros Kampung Teladas, satu dari lima pelaku berhasil ditangkap. " Tersangka berinisial HO (31),warga Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas,. Saat akan ditangkap tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan petugas. Sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki sebelah kanan pelaku," ungkap AKP Rohmadi.
• Polisi Berhasil Sita 31 Paket Sabu dari Bandar Narkoba di Dente Teladas Tulangbawang
Kapolsek menambahkan, dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka sebelumnya telah melakukan dua kali tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan). Tepatnya di camp PT. Berkah Pasir Timur, Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng dan Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas.
Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti dua fiber box udang warna coklat, udang vaname sebanyak 1,5 kg, sebilah sajam (senjata tajam) jenis pisau bergagang kayu bersarung kulit warna hitam, tiga buah besi as kruk dan sepeda motor Honda Revo warna hitam.
Karena perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Kekerasan. Diancam pidana penjara paliing lama 12 tahun.(end)
Tiga Warga Jatim Edarkan Lem Palsu, Diringkus di Ogan Komering Ilir Sumsel |
![]() |
---|
Pemkab Tuba Dapat Insentif Rp 8,5 Miliar dari KPK |
![]() |
---|
Winarti Minta Kakam di Tulangbawang Munculkan Ekonomi Kreatif |
![]() |
---|
Pemkab Tulangbawang Putus Kontrak 26 Tenaga Honorer |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi DAK Rp 49 Miliar, Kadisdik Tuba Nazzarudin Tidak Terima Pendampingan Hukum |
![]() |
---|