Petani Bunuh Tetangga dengan Kayu Gara-gara Kerap Rusak Pohon Kopi di Kebunnya
Spontan pelaku langsung memukul kepala korban dengan batang kopi yang sebelumnya sudah disiapkan pelaku.
Sebelumnya mereka dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum atas kematian Suhendi (42), warga warga Jl Teluk Bone, Telukbetung Barat, Bandar Lampung.
Adu Bacok
Berawal dari adu ilmu kebal bacok, dua bersaudara duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (22/10/2019).
Keduanya didakwa telah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa Suhendi (42), warga warga Jalan Teluk Bone, Telukbetung Barat, Bandar Lampung.
Dalam persidangan yang digelar untuk kedua kalinya, jaksa penuntut umum (JPU) Irfansyah mendatangkan empat saksi.
Saksi Sumarno yang berada di lokasi kejadian menyebutkan, tragedi pembacokan yang mengakibatkan kematian Suhendi berawal saat korban memamerkan jimatnya.
"Saya melihat antara keduanya sempat ribut. Masalah jimat ributnya. Jimat punya korban, yang mana almarhum ngaku kebal," katanya dalam persidangan.
"Dia (Suhendi) bilang, hahaha saya tahan dibacok. Siapa yang namanya Dedi? Kemudian nyaut, Dedi bilang, 'Ini Dedi.' Kemudian almarhum nyekek Dedi. Kemudian dicentang (tonjok) sama Dedi. Lalu kakaknya (Herul) membela dengan membacok (korban)," jelas Sumarno.
Saat itu, Sumarno mengaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.
"Terus tahu meninggalnya?" tanya ketua majelis hakim Syamsudin.
"Saya tahunya siangnya. Kejadian Minggu," jawab Sumarno.
Sementara saksi Agus menyebutkan, peristiwa itu bermula dari permasalahan empat bulan lalu antara korban dan pelaku.
"Kalau masalah awalnya itu cuma karena salah kirim chat. Tapi masalah ini dikomporin. Kejadian ini empat bulan sebelum pembunuhan. Saya anggap sudah selesai. Tapi pas ketemu ini diungkit lagi sama dua orang pelaku ini," sebutnya.
Agus menuturkan, korban sempat pulang bersamanya.
Namun ia tak tahu jika korban berada di lokasi kejadian.