Petani Bunuh Tetangga dengan Kayu Gara-gara Kerap Rusak Pohon Kopi di Kebunnya
Spontan pelaku langsung memukul kepala korban dengan batang kopi yang sebelumnya sudah disiapkan pelaku.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Devi Sunjana mengungkapkan, kejadian berawal dari petugas Polsek Kasui yang menerima laporan dari masyarakat tentang kejadian ditemukan mayat seorang laki-laki.
Mayat yang ditemukan itu, kata Devi Sunjana, diduga menjadi korban pembunuhan pada Minggu 5 Januari 2020, sekira pukul 09.30 WIB, di kebun karet di Dusun Sinar Ogan Kampung Sinar Gading Kecamatan Kasui, Way Kanan.
"Petugas lalu mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan memintai keterangan saksi termasuk keluarga korban untuk menyelidiki lebih lanjut," kata Devi Sunjana, Minggu (12/1/2020).
• Bukan Khilaf, Ini Motif Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin
• Geng Motor Bacok Pengendara Motor di Jalan Soekarno Hatta, Cari Musuh Setiap Hari Jumat dan Sabtu
• Pemilik Karaoke Sembunyikan Wanita Selingkuhan di Kamar, Tiba-tiba Digerebek Istri dan Keluarga
• Lokasi Tes CPNS 2019 untuk Kabupaten Pringsewu dan Tanggamus
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari Puskemas Kasui, terus Devi Sunjana, mayat yang ditemukan tersebut diduga kuat karena dibunuh.
Salah satu tanda yang menguatkan dugaan tersebut adanya tanda kekerasan pada tubuh korban akibat luka bacok pada bagian kepala, luka sayat pada bagian leher dan telinga.
"Sekitar 5 hari kami melakukan penyelidikan, akhirnya membuahkan hasil dengan menangkap terduga pelaku," ucap Devi Sunjana.
"Penangkapan pelaku juga tidak lepas dari peran masyarakat yang turut membantu dalam pengungkapan," imbuh Devi Sunjana.
Devi Sunjana menjelaskan, setelah melakukan pengumpulan keterangan dari saksi, petunjuk pun mengarah kepada salah seorang yang tinggal masih satu dusun dengan korban serta memiliki kebun yang bersebelahan dengan kebun korban.
Kakak-adik Pelaku Pembunuhan Sadis di Bandar Lampung Diganjar 14 Tahun Penjara
Kakak-adik pelaku pembunuhan sadis diganjar hukuman 14 tahun penjara.
Keduanya yakni Herul bin Katon (38) dan Dedi Saputra bin Katon (33), warga Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (19/11/2019), majelis hakim Samsudin menyatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah menghilangkan nyawa seseorang. Atas perbuatannya itu, kedua terdakwa divonis 14 tahun penjara," kata Samsudin.
Adapun hal yang memberatkan, kata Samsudin, kedua terdakwa telah sengaja menghilangkan nyawa seseorang.
"Hal yang meringankan ialah kedua terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesal atas perbuatannya," ungkapnya.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.