Petani Bunuh Tetangga dengan Kayu Gara-gara Kerap Rusak Pohon Kopi di Kebunnya

Spontan pelaku langsung memukul kepala korban dengan batang kopi yang sebelumnya sudah disiapkan pelaku.

Istimewa
Petani Bunuh Tetangga dengan Kayu Gara-gara Kerap Rusak Pohon Kopi di Kebunnya. FOTO ILUSTRASI penemuan mayat di kebun kopi 

"Saya tahunya meninggal siang, tahu dari pesan WhatsApp," tandasnya.

Dalam dakwaannya, JPU Irfansyah mengatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa bermula pada hari Minggu, 16 Juni 2019 sekira pukul 02.30 WIB di halaman gedung Yayasan Tolong Menolong, Jalan RE Martadinata Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

Korban Suhendi bersama saksi Agus tengah mencari Miko di halaman gedung Yayasan Tolong Menolong.

Namun, keduanya hanya bertemu terdakwa Herul.

"Korban lalu menanyakan keberadaan Miko kepada terdakwa Herul," sebutnya.

Sekitar pukul 00.30 WIB, terdakwa Dedi bersama saksi Sumarno datang dengan berboncengan sepeda motor.

"Lalu terdakwa Dedi mendatangi terdakwa Herul, korban, dan saksi Anan yang tengah duduk," bebernya.

Terdakwa Dedi berkenalan dengan korban Suhendi.

“Oh, ini yang namanya Dedi. Udah hebat lu ya, sembari memukul pundak terdakwa. Oleh terdakwa Dedi hanya dijawab 'biasa aja,'" kata Suhendi.

Kemudian terdakwa bersama saksi Sumarno keluar dari halaman gedung  dan kembali dengan membawa minuman tuak.

Sekitar pukul 02.30 WIB, korban Suhendi berkata kepada terdakwa, “Ini yang namanya Dedi ya? Lu dah hebat ta?"

Tiba-tiba korban mengeluarkan tali kain berwarna merah yang terdapat tulisan Arab berbentuk seperti sabuk.

“Yuk berantem aja yuk. Setujahan aja sama gua. Kalau gak setembakan aja sama gua," kata Suhendi.

Terdakwa Dedi langsung merebut tali kain berwarna merah tersebut dari tangan korban.

Pada saat bersamaan, korban mencekik leher terdakwa.

Terdakwa Dedi pun langsung membalas dengan memukul wajah korban lebih dari satu kali.

Korban terjatuh ke tanah.

Terdakwa terus memukuli korban.

Terdakwa Herul mengambil sebilah golok dari dalam kamar lalu menyuruh terdakwa Dedi menyingkir.

"Terdakwa Herul sempat dicegah, tapi terdakwa tidak menghiraukan," kata JPU.

Terdakwa Herul kemudian menyayat leher korban, lalu terdakwa Herul membacok ke arah punggung dan kaki korban.

Akibatnya korban Suhendi meninggal di lokasi karena kehabisan darah. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved