Pelayanan RSU Ryacudu Kotabumi Lumpuh
BREAKING NEWS Pelayanan Poliklinik RSU Ryacudu Kotabumi Lumpuh, Pasien: Tidak Ada Dokter
Pelayanan di Poliklinik RSU Ryacudu Kotabumi lumpuh.Ini dikarenakan tidak ada layanan di tempat tersebut.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Rekrutmen tenaga BLUD sudah ada, sehingga tidak ada masalah. Kemudian di RSU Ryacudu Kotabumi ada 351 tenaga medis.
Menurut peraturan, tiga perawat menangani 3 tempat tidur. Jika melihat 146 tempat tidur yang ada di rumah sakit, maka kelebihan tenaga medis, berdampak pada pembagian uang jasa pelayanan. ini akan dicari solusinya.
Penyusunan tim remunerasi sudah ada, diterbitkan akan tetapi masukan dari auditor, harus ada perda dengan rincian besaran remunerasi, baru bisa dibagi soal jasa pelayanan.
Pelaksana harian sekretaris daerah menerangkan pihaknya tidak mengetahui jelas teknis permasalahan. Akan tetapi, mengenai persoalan mutasi kepala ruangan, dirinya mengimbau agar keputusan tersebut ditinjau ulang.
Romli perwakilan komisi I, meminta untuk memperbaiki di semua bidang RSU Ryacudu Kotabumi.
Dirinya menyebut Lampura krisis dokter spesialis, bila dibandingkan dengan daerah lain dokter tersebut melakukan pelayanan dengan optimal.
Kembalikan ke posisi awal dengan catatan dapat bekerjasama di rumah sakit.
Tri Purwo Handoyo anggota DPRD Lampura mengatakan sebagai pimpinan agar memperbaiki langkah dalam menghadapi persoalan, termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait.
Rumah sakit merupakan salah satu wajah dari kabupaten, jika rusak maka semuanya rusak, maka menjadi tanggung jawab dari pimpinan rumah sakit.
Pembagian jasa pelayanan beda, diinginkan transparan. Jangan melakukan kesalahan dalam melangkah, tentunya harus ada evaluasi.
Dedy Andriyanto, anggota DPRD menuturkan dirinya juga meminta agar kepala ruangan yang dimutasi dapat dikembalikan seperti awal.
Sebelumnya, Sekitar 100 perawat yang bekerja di RSUD Ryacudu Kotabumi mendatangi kantor DPRD Lampura, Kamis ( 3/1/2019).
Mereka mengawali dengan longmarch dari Islamik Center Kotabumi menuju kantor wakil rakyat.
Tabrani, perwakilan perawat menerangkan maksud kedatangan dirinya dan rekannya pertama untuk menanyakan soal belum adanya corporate By law, Medical staf By law, nursing staf By law, yang menjadi acuan dasar hukum di rumah sakit.
"Hingga kini belum ada secara sah," jelasnya.