Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Sebelum Jadi Kadis PUPR, Syahbudin Diminta Setor Pajak ke Bupati Nonaktif Agung

Sebelum menjabat sebagai Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbudin dapat pesan untuk setor pajak ke Bupati Lampung Utara setiap proyek.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Sebelum Jadi Kadis PUPR, Syahbudin Diminta Setor Pajak ke Bupati Nonaktif Agung 

Kemudian, kata Eza, dalam pertemuannya tersebut ia dicecar apakah pernah menerima uang Rp 100 juta dari Candra, lantaran Candra mengaku pernah menyerahkan uang Rp 100 juta kepada mahasiswa ibu Rina.

"Saya bilang gak pernah dan gak pernah bertemu dengan pak Candra. Saat itu hanya klarifikasi, dan saya disuruh pulang karena saya gak tahu, dan gak pernah bertemu Candra," tuturnya.

"Jadi apa kaitannya diminta tolong bu Rina?" tegas JPU.

"Jadi setelah pertemuan ini, besok pagi pak Syahbudin menelfon, dibilang kalau ada konfirmasi, saya diperintah ke rumah Candra di jalan pulau damar," tuturnya.

Kata Eza, di rumah Candra ia hanya bertemu dengan istri terdakwa Susanti, sementara Candra tidak ada di rumah.

"Saya datang istrinya langsung bilang, mau ambil ini ya mas, terus telfon pak Candra memastikan, lalu saya bilang sudah disini, mungkin kepercayaan pak Candra saya difoto istrinya bahwa saya sudah terima uang," kata Eza.

Eza pun mengaku tak tahu jumlah uang tersebut namun ia tahu kalau itu adalah uang.

"Setelah menerima saya langsung antar ke di rumah Puri (rumah Syahbudin) dirumah ada Engkung itu ayah bu Rina, saya bilang ini pak ada titipan, kemudian saya taruh dibawah meja makan, dengan sepengetahuan Engkung," jelasnya.

Kemudian pada tanggal 6 Oktober 2019, Eza mengaku mendapat perintah lagi dari Syahbudin untuk mengambil uang di rumahnya untuk diantarkan kepada Raden Syahril alias Ami.

"Saya ditelpon untuk mengantarkan barang titipan, saya dan saya dikasih nomor telpon dan nama Ami. Lalu dengan sepengetahuan Engkung, saya ambil bungkusan berisi uang dibawah meja maka, engkung hanya diam," tuturnya.

Kata Eza, uang tersebut di antar ke Ami sesuai dengan perintah syahbudin di Jalan Danau Singgalan.

"Lalu saya berhenti, di jalan tersebut, saya telfonan sama Ami, saya liat ada mobil Pajero putih, terus keluar dari mobil dan masuk kedalam mobil saya, waktu didalam mobil saya sampaikan ini titipan dan pak Syahbudin telfon mengkonfirmasi," ujar Eza.

"Selain itu apakah ada penyerahan?" tanya JPU.

"Ada di bulan Juli tapi saya gak tahu kalau itu Ami. Saya diminta pak Syahbudin diminta ke rumah Puri, untuk mengantar titipan," beber Eza.

Eza pun mengaku menemui Ami di mini market yang terletak di Jalan Pramuka.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved