Sri Widodo Batal Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Suap Proyek Lampung Utara

Sidang perkara suap fee proyek Lampung Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 13 Januari 2020.

Penulis: Gusti Amalia | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Sri Widodo tak hadir batal jadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek Lampung Utara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang perkara suap fee proyek Lampung Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 13 Januari 2020.

Sidang diawali dengan perkara terdakwa Candra Safari dalam kasus suap di lingkungan Dinas PUPR.

Adapun agenda kali ini mendengarkan keterangan saksi.

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi.

Namun hanya dua orang saksi yang hadir.

VIDEO Komisioner KPU Wahyu Setiawan Kena OTT, Hasto Kristiyanto Ditanya soal Proses PAW DPR

Video Kapal Nelayan China Masih Nekat Curi Ikan di Laut Natuna

VIDEO Balita di Wonosobo Jatuh dari Motor dan Masuk ke Lubang Jembatan

"Saksi yang kami hadirkan tiga orang. Pertama Syahbudin mantan kepala Dinas PUPR Lampung dan Fria Apris Pratama Kasi Bina Marga PUPR," ungkap JPU Taufiq Ibnugroho.

Sementara satu saksi tak hadir, yakni Sri Widodo.

"Sri Widodo tidak hadir, alasan sakit. Tapi kami akan panggil lagi minggu depan," tutup Taufiq.

Candra Pinjam Perusahaan 

Pinjam perusahaan, fee proyek tiga sampai 4 persen sudah biasa.

Dalam kesaksiannya, Direktur CV Pandu Konsultan Gunanto mengaku, perusahaannya dipinjam oleh Candra Safari dalam pekerjaan tahun 2017.

"Perjanjian fee proyek 3 persen dari nilai kontrak," kata Gunanto, Kamis 9 Januari 2020.

Kata Gunanto, fee proyek itu pun baru dibayarkan pada tahun 2019.

"Untuk tahun 2017 sebesar Rp 13 juta, itupun dibayar tahun 2019," tandas Gunanto.

Hal senada diungkapkan oleh Direktur CV Panca Persada Iwan Setiawan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved