ILC TV One Selasa Malam Bahas KPK Masih Bertaji?

Demikian host ILC TV One Karni Ilyas mengabarkan via akun resmi Twitternya, Senin 13 Januari 2020.

Penulis: taryono | Editor: taryono
https://wartakota.tribunnews.com
ILC TV One Selasa Malam Bahas KPK Masih Bertaji? 

Dari jumlah tersebut, Rp 150 juta diberikan kepada Don.

Sisanya, yaitu Rp 700 juta diberikan kepada Rp 450 juta untuk Agustiani dan Rp 250 juta untuk operasional.

Adapun dari uang Rp 450 juta yang diterima Agustiani, uang sebesar Rp 400 juta ditujukan untuk Wahyu Setiawan.

Meskipun demikian, uang Rp 450 juta itu masih ada pada Agustiani.

Sebagai pihak pemberi suap, HAR dan SAE disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dikait-kaitkan dengan kasus tersebut, mengaku akan datang jika diundang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan soal kasus suap yang menjerat Politisi PDI-P Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Menurut Hasto, hal itu bagian dari tanggung jawab partai.

"Ketika KPK mengundang kami pun, saya akan datang. Itu merupakan bagian dari tanggung jawab negara," kata Hasto dalam acara Rakernas dan HUT PDI-P ke-47 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).

Hasto mengatakan, partainya mendukung penuh proses hukum yang berjalan terhadap Harun Masiku.

Termasuk mendorong permintaan dari KPK supaya Harun Masiku segera menyerahkan diri ke lembaga antirasuah itu.

"Dorongan KPK kami dukung. Karena itu bagian dari kewenangan KPK," kata Hasto. ( Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved