Bunuh Suami, Istri Hakim PN Medan Langsung Ambil Uang Duka
Dari pengakuan 3 pelaku, istri korban Zuraidah Hanum dan Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi, terungkap fakta-fakta baru.
Penulis: taryono | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin kini dalam pengembangan polisi.
Dari pengakuan 3 pelaku, istri korban Zuraida Hanum dan Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi, terungkap fakta-fakta baru.
Selain dari para pelaku, pengakuan tak kalah mengejutkan juga datang dari Humas PN Medan Erintuah Damanik.
Dilansir Kompas.com, sebelum ditangkap dan dijadikan tersangka, Zuraida Hanum ternyata telah mengambil uang duka di PN Medan.
Uang duka tersebut dikumpulkan keluarga besar PN Medan. Totalnya mencapai 17 juta.
Lantaran curiga, pihak PN hanya memberikan
• Sifat Asli Ibu Tiri Diungkap Anak Hakim PN Medan Jamaluddin
Rp 7 juta.
• Hakim ke Oknum PNS Rupbasan: Kamu kan PNS, Berikan Contoh yang Baik Dong!
• Fakta Pria Ajak Mantan Istri Adu Pedang, Frustasi dengan Pengacara hingga Tunggu Keputusan Hakim
• Pembunuh Hakim PN Medan Dijanjikan Umrah, Bagaimana Hukumnya Umrah dengan Uang Haram?
"Kami sudah curiga, itu sebelum dia ditetapkan menjadi tersangka," kata Humas PN Medan Erintuah Damanik di PN Medan, Selasa (14/1/2020).
Pada hari yang sama dengan kedatangan Zuraida, datang juga Kenny Akbari Jamal, putri sulung almarhum hakim Jamaluddin.
Dia meminta bantuan dana untuk membayar uang kuliahnya yang sudah jatuh tempo.
“Pak Ketua PN kasih Rp 10 juta,” ungkap Erintuah.
Soal uang pensiun almarhum, kata Erintuah, seharusnya diserahkan kepada istri sebagai ahli waris.
Sebab, istrinya bermasalah maka akan diberikan kepada anak.
"Sampai Februari 2020, almarhum juga masih menerima gaji, setelah itu baru menerima gaji pensiunan,” ucap dia.
Fakta dari Rekontruksi