Tribun Lampung Tengah

Buron Seusai Gasak 2 Motor Rp 80 Juta, Warga Way Pengubuan Ditembak

Kepala Satreskrim Polres Lamteng Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mengatakan, Haidir menjadi buron sejak Mei 2019.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TribunBatam
Ilustrasi - Dian Surya Fajar alias Haidir (26), buron kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Seputih Banyak pada Mei 2019 lalu, diringkus Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Dian Surya Fajar alias Haidir (26), buron kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Seputih Banyak pada Mei 2019 lalu, diringkus Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah.

Warga Desa Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, itu diamankan pada Sabtu (11/1/2020) lalu sekitar pukul 04.00 WIB.

Polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas karena melawan saat akan ditangkap.

Kepala Satreskrim Polres Lamteng Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mengatakan, Haidir menjadi buron sejak Mei 2019.

Namun, upaya polisi menangkap Haidir selalu dihalangi warga.

Wanita 40 Tahun Dipukul Golok di Rumah, Pelaku Pemukulan Kabur Bawa Motor Suniyah

Honda Beat Tabrak Lexus di Tugu Pena Metro, Wanita Pengendara Motor Tewas

Tendang Pemotor hingga Tewas, Remaja Ini Ngaku Hanya Iseng

Peras Korban Rp 70 Juta, Wanita Asal Tulangbawang Barat Ancam Sebar Video Asusila

"Kita sudah intai sejak beberapa waktu lalu. Namun, pengejaran kami selalu dihalangi sejumlah warga," kata Yuda, Rabu (15/1/2020).

Namun, akhirnya polisi berhasil menciduk tersangka saat berada di rumahnya.

Yuda menjelaskan, dalam aksi pencurian di rumah Putu (47), warga Seputih Banyak, Haidir masuk ke rumah dengan merusak gembok pintu gerbang.

Kepada polisi, terus Yuda, Putu mengaku memasukkan dua sepeda motor yakni Kawasaki Ninja dan Yamaha N-Max ke gudang.

Paginya ia mendapati kedua sepeda motornya telah raib.

Pintu gerbang rumahnya dalam kondisi terbuka dan gembok rusak.

Putu mengalami kerugian hingga Rp 80 juta.

Sementara Haidir mengaku beraksi bersama dua rekannya.

Sebelum menjalankan aksinya, Haidir memantau rumah korban sekitar pukul 02.00 WIB.

Setelah memastikan pemilik rumah sudah tidur, Haidir dan satu rekannya masuk dengan merusak gembok pintu gerbang.

Setelah itu mereka membawa kabur dua motor senilai puluhan juta itu ke Banjar Ratu.

"Kami merusak gembok dengan alat khusus. Lalu masuk ke dalam gudang rumah dan mendorong motor sampai keluar halaman. Setelah di luar, baru motor dinyalakan dan kami bawa kabur," jelasnya.

Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma menjelaskan, Haidir merupakan pelaku kedua yang diamankan.

Sebelumya Himni, warga Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, sudah ditangkap.

"Berkas dan perkara rekan Haidir atas nama Himni sudah dilimpahkan ke pengadilan. Saat ini Himni tengah menjalani hukumam di Lapas Kelas III Gunung Sugih," terang Rasma.

Made menyatakan, pihaknya sedang memburu satu pelaku lagi dan barang bukti dua unit sepeda motor.

Haidir akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved