Kivlan Zein Sebut Anggota Densus 88 Bunuh Pengawal Prabowo Dibalas di Pemakaman

Tidak hanya itu, Kivlan Zein juga menyebut bahwa Densus 88 telah membunuh pengawal Prabowo Subianto.

Editor: wakos reza gautama
KOMPAS.COM/CYNTHIA LOVA
Kilvlan Zen menghadiri sidang Habil Marati dan Iwan di PN Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020). 

Kivlan lalu merintih kesakitan di depan majelis hakim.

Ia mengaku tidak sanggup untuk melanjutkan pembacaan eksepsi.

"Izin, Yang Mulia, kepala saya sakit banget. Saya abis terapi hari Senin kemarin, sehingga perut saya masih mual," ujar Kivlan kepada majelis hakim.

Kivlan meminta sidang pembacaan eksepsi dilanjutkan pada Rabu pekan depan.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri menyarankan agar eksepsi selanjutnya dibacakan oleh Pengacara dari Kivlan, Tonin Tachta.

Namun, Kivlan menolak. "Bagaimana Pak Kivlan masih bisa mendengar kah? Bisa diteruskan saja ke pengacaranya," tanya Zaifudin.

"Tidak bisa bisa hakim, saya tidak kuat. Saya mohon dilanjutkan pekan depan," jawab Kivlan.

Lalu, Hakim Zaifudin langsung memutuskan sidang dilanjutkan Rabu pekan depan.

"Oke baik atas permintaan pak Kivlan, sidang ini kita lanjutan pekan depan," tuturnya.

(kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved