Tribun Pringsewu
Pemkab Pringsewu Komitmen Wujudkan Green Industri, Ini Upaya yang Dilakukan
Pemerintah Kabupaten Pringsewu melakukan penataan industri di wilayah Bumi Jejama Secancanan. Penataan mengarah kepada industri hijau (green industri)
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Oleh karena itu, lanjut Sujadi, Pemerintah Kabupaten Pringsewu akan melangkah dengan menyusun standar industri hijau dan pengembangan lembaga sertifikasi industri hijau dan auditor industri hijau.
Juga pembinaan kepada pelaku industri dalam pemenuhan standar industri hijau, serta fasilitas untuk industri hijau.
Diketahui dalam Ranperda tentang RPIK Pringsewu tersebut telah dialokasikan kawasan peruntukkan industri. Dimana industri besar dialokasikan di delapan kecamatan.
Yakni kegiatan industri pengolahan hasil perikanan di Kecamatan Pagelaran, dan pengembangan kegiatan industri pengolahan hasil peternakan di Kecamatan Gadingrejo.
Kemudian, pengembangan kegiatan industri berbasis agribisnis yang mengolah hasil pertanian dan perkebunan, pengembangannya mencakup wilayah Kecamatan Sukoharjo, Pagelaran, Banyumas, Pringsewu, Pagelaran Utara dan Pardasuka. Serta Gadingrejo dan Pagelaran.
Sedangkan kawasan industri menengah berupa pengembangan industri skala menengah diarahkan di Kecamatan Adiluwih, Ambarawa, Pagelaran dan Gadingrejo.
Lalu, sentra industri kecil menengah (IKM) dipusatkan di Kecamatan Gadingrejo, Kecamatan Banyumas, Kecamatan Pagelaran dan Kecamatan Sukoharjo.
IKM dimaksud merupakan industri menengah yang menghasilkan produk sejenis atau mengerjakan produksi yang sama dan dilengkapi sarana prasarana menunjang. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan Cahyono)