Tribun Pringsewu

Pemkab Pringsewu Komitmen Wujudkan Green Industri, Ini Upaya yang Dilakukan

Pemerintah Kabupaten Pringsewu melakukan penataan industri di wilayah Bumi Jejama Secancanan. Penataan mengarah kepada industri hijau (green industri)

Tribunlampung.co.id/Didik
Bupati Pringsewu Sujadi menjabat tangan seluruh anggota DPRD Pringsewu dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pemerintah Kabupaten Pringsewu melakukan penataan industri di wilayah Bumi Jejama Secancanan.

Penataan mengarah kepada industri hijau (green industri), ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

Selain itu, mempercepat kesejahteraan masyarakat.

Bupati Pringsewu Sujadi berpesan supaya pada saatnya nanti pengembangan industri harus melihat karakteristik daerah.

Tetap berpatokan pada Pringsewu sebagai daerah yang asri.

"Di tengah alas (hutan) ada kota, di tengah kota masih ada alas (hutan).

Pemkab Pringsewu Raih Piagam Penghargaan dari Kemenkeu

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Pringsewu Dimutasi

Wagub Nunik Hadiri Roadshow Pengembangan Kabupaten Layak Anak di Lampura

Jadwal Kapal Eksekutif Tahun 2020 dan Cara Beli Tiket di Pelabuhan Merak Pakai e-Money

Dengan penggabungan itu lah supaya tetap menjadi kabupaten yang maju, tetapi masih tetap asri," kata Sujadi.

Dia menambahkan bahwa kawasan industri merupakan satu program nasional.

Kaitan dengan pembangunan industri tidak boleh lepas dengan konsep nasional.

Karena itu lah, pembangunan industri di seluruh wilayah, termasuk Kabupaten Pringsewu merupakan turunan dari pada peraturan pusat.

Sujadi mengatakan, Pemkab Pringsewu komitmen untuk mewujudkan green industri.

Oleh karena itu lah pihak eksekutif mengajukan pembentukan peraturan daerah (perda) ke legislatif.

Kini draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Pringsewu Tahun 2019-2039 telah menuai tanggapan dari fraksi-fraksi di DPRD Pringsewu.

Sujadi menambahkan, komitmen green industri di Bumi Jejama Secancanan akan diwujudkan dengan cara mengembangkan industri hijau yang sudah ada.

Kemudian membangun industri baru dengan menerapkan prinsip-prinsip industri hijau.

Oleh karena itu, lanjut Sujadi, Pemerintah Kabupaten Pringsewu akan melangkah dengan menyusun standar industri hijau dan pengembangan lembaga sertifikasi industri hijau dan auditor industri hijau.

Juga pembinaan kepada pelaku industri dalam pemenuhan standar industri hijau, serta fasilitas untuk industri hijau.

Diketahui dalam Ranperda tentang RPIK Pringsewu tersebut telah dialokasikan kawasan peruntukkan industri. Dimana industri besar dialokasikan di delapan kecamatan.

Yakni kegiatan industri pengolahan hasil perikanan di Kecamatan Pagelaran, dan pengembangan kegiatan industri pengolahan hasil peternakan di Kecamatan Gadingrejo.

Kemudian, pengembangan kegiatan industri berbasis agribisnis yang mengolah hasil pertanian dan perkebunan, pengembangannya mencakup wilayah Kecamatan Sukoharjo, Pagelaran, Banyumas, Pringsewu, Pagelaran Utara dan Pardasuka. Serta Gadingrejo dan Pagelaran.

Sedangkan kawasan industri menengah berupa pengembangan industri skala menengah diarahkan di Kecamatan Adiluwih, Ambarawa, Pagelaran dan Gadingrejo.

Lalu, sentra industri kecil menengah (IKM) dipusatkan di Kecamatan Gadingrejo, Kecamatan Banyumas, Kecamatan Pagelaran dan Kecamatan Sukoharjo.

IKM dimaksud merupakan industri menengah yang menghasilkan produk sejenis atau mengerjakan produksi yang sama dan dilengkapi sarana prasarana menunjang. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan Cahyono)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved