Belajar dari Media Sosial, Dokter Buka Praktik Suntik Stem Cell Ilegal di Jakarta

Bermodal belajar dari media sosial (medsos), dokter buka jasa suntik stem cell ilegal di Kemang, Jakarta Selatan.

KOMPAS. COM/CYNTHIA LOVA
Konferensi pers jasa suntik stem cell ilegal di Polda Metro Jaya, Kamis (15/1/2020). Belajar dari Media Sosial, Dokter Buka Praktik Suntik Stem Cell Ilegal di Jakarta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bermodal belajar dari media sosial (medsos), dokter buka jasa suntik stem cell ilegal di Kemang, Jakarta Selatan.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sujana mengatakan, ada tiga tersangka yang terlibat dalam menjalankan usaha tersebut.

Ketiganya berinisial YW (46), LJ (47), dan OH.

OH berperan menyuntikkan stem cell ke korbannya.

"Terkait itu, OH kan dokter umum, biasa menyuntik. Saya rasa dari belajar dari mana, kan banyak beredar di media sosial," ujar Nana Sujana di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/1/2020).

Idap Kanker Stadium 3, Cinta Penelope Kini Ikut Donor Stem Cell, Penjelasan Stem Cell dan Resikonya

3 Wanita Jadi Buta Setelah Terapi Stem Cell

Oknum Perwira TNI AD Jalin Hubungan Gelap dengan Istri Kontraktor, Disidang Kasus Perzinaan

Istri Siapkan Ponsel Khusus untuk Bunuh Suaminya Hakim PN Medan Jamaludin

Selain itu, menurut Nana, stem cell juga memang sudah beredar banyak di berbagai negara.

Sehingga, pemakaiannya mudah diketahui orang banyak.

Nana mengatakan, saat ini, polisi masih mendalami jasa suntik stem cell ilegal tersebut.

Pendalaman mulai dari jumlah kerugian hingga bagaimana bisa stem cell dikirim dari Jepang.

"Ini (stem cell) sudah beredar di berbegai negara."

"Saya sampaikan tadi masih pendalaman, kami akan lebih dalam untuk kasus ini," kata Nana Sujana.

Sementara, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Dokter Tri Hesti Widyastoeti mengatakan, tidak ada izin praktik Klinik OH, tempat para pelaku melakukan praktek suntik stem cell itu.

"Kami perizinannya pada pelayanan dan serum sell punca, tapi kalau PT OH ini sebagai apa tentu karena kita belum tahu tentu tidak ada perizinan," kata dia.

Tri mengatakan, pihak Kemenkes menyiapkan standarisasi, mulai penyiapan pengolahan dan penyimpanan serum sel punca untuk mengeluarkan izin tersebut.

"Kami kalau ada bank sel punca perizinan, di samping itu Menkes juga bekerja sama dengan Badan POM."

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved