Dugaan Korupsi Disdik Pesbar
Disuruh Bupati Lelang Ulang, Kadisdik Pesisir Barat Ogah Teken Kontrak Pengadaan
Hapzi selaku pejabat pembuat komitmen PPK) sekaligus kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat tak mau meneken surat perjanjian (kontrak).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Selaku kepala bidang sarana dan prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat sekaligus selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Puspawardi diberitahukan bahwa 'kita ada dana untuk pengadaan mebel SD dan SMP dengan dana jumlahnya Rp 1,5 miliar. Tetapi kegiatan ini sudah tidak bisa kita kondisikan karena sudah ada yang punya'," kata JPU.
Saksi Puspawardi, lanjut JPU, menanyakan siapa yang memiliki paket pekerjaan tersebut.
"Saksi Arif Usman menjawab dari pimpinan. Selanjutnya saksi Arif juga menyampaikan kepada saksi Hengky Budi Dharmawan selaku staf pada bidang sarana dan prasarana sekaligus anggota Pokja Pengadaan Mebel SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat 2016 untuk memberikan arahan kepada mereka bahwa 'yang akan melaksanakan pekerjaan pengadaan laptop serta mebel SD dan SMP adalah Evan'," tandasnya.
Korupsi Rp 643 Juta
Diduga menyelewengkan dana Rp 643 juta, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat nonaktif Hapzi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (16/1/2020).
Hapzi (54), warga Desa Padang Dalam, Kecamatan Bengkunat, Pesisir Barat ini didakwa melakukan korupsi bersama Evan Mardiansyah.
"Terdakwa selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mebel SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2016," kata jaksa penuntut umum (JPU) Bambang Irawan.
Bambang menuturkan, nilai pagu anggaran pengadaan mebel SD dan SMP sebesar Rp 1,532 miliar.
"Dari hasil laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 643.950.719," kata Bambang.
Bambang menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor A 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)