Plt Direktur RS Ryacudu Diancam
Kronologi Plt Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi Diduga Diancam Oknum PNS
Kasatreskrim Polres Lampura Ajun Komisaris M Hendrik Apriliyanto menjelaskan kronologi kasus dugaan pengancaman Plt Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Kasatreskrim Polres Lampung Utara Ajun Komisaris M Hendrik Apriliyanto menjelaskan kronologi kasus dugaan pengancaman Plt Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi oleh oknum PNS.
Kejadian tersebut berawal ketika pelaku akan mengajukan kenaikan pangkat untuk mendapatkan tanda tangan dari direktur.
Namun direktur menilai kinerja yang berangkutan kurang baik, dimana Edison ditengarai beberapa hari tidak masuk kerja.
“Lalu pak Plt tidak mau menandatangani berkas naik pangkat,” jelasnya.
Edison memaksa pimpinan dalam hal ini Plt Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi agar menandatanganinya.
Hal itu disertai pengancaman akan ditusuk dengan badik oleh pelaku.
• BREAKING NEWS Diduga Ancam Plt Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi, Oknum PNS Digelandang Polisi
• RSU Ryacudu Akan Bayarkan Insentif Dokter Spesialis, Ini Besarannya
• Rumah Janda Anak 4 di Pringsewu Tersapu Arus Deras Sungai Way Waya saat Hujan, Begini Kondisinya
• Warga Keluhkan JPO di Jalan Teuku Umar yang Nyaris Tak Beratap
Atas kejadian tersebut pihaknya mendapatkan laporan dari Plt Dirut RSUD Ryacudu Kotabumi.
“Kami langsung amankan Edison dan dibawa ke Mapolres Lampura,” jelas Dia.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sajam, yang saat itu terletak di dalam tas tersimpan di laci meja kerja.
Pelaku merupakan PNS bagian staf medik, RSUD Ryacudu Kotabumi.
“Saat ini masih kami mintai keterangan dari korban maupun tersangka serta saksi,” katanya.
Dalam keterangan dihadapan penyidik, tersangka Edison mengaku tidak ada niatan untuk melakukan penusukan terhadap pimpinan.
Ia mengaku kesal, karena terkesan dibuat susah untuk meminta tanda tangan.
“Gak betul itu saya mau nusuk. Yang ada badik di dalam tas saya,” ujarnya.
Badik itu rencananya akan dibawa kerumah yang baru.
Akan tetapi, dirinya mengaku hari ini lupa membawa kunci rumahnya, sehingga sajam tersebut terbawa di dalam tas kerjanya.
Selain itu, ia juga menampik adanya dendam pribadi terhadap pimpinan RSUD Ryacudu.
“Saya pegawai di RSUD Ryacudu Kotabumi golongan III C,” jelasnya.
Sebelumnya, Anggota satuan reskrim Polres Lampung Utara mengamankan oknum pegawai negeri sipil (PNS) bertugas di RSUD Ryacudu Kotabumi, Kamis 16 Januari 2020.
Pegawai tersebut diketahui bernama Edison.
Ia diduga melakukan pengancaman terhadap pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi, dr Syah Indra Husada Lubis.
Tidak Ada Dokter Pelayanan Poliklinik RSU Ryacudu Kotabumi Lumpuh
Pelayanan di Poliklinik RSU Ryacudu Kotabumi lumpuh.
Ini dikarenakan tidak ada layanan di tempat tersebut, Senin 13 Januari 2020.
Elvina (52) warga desa Candimas, ABUNG Selatan mengaku tidak mengetahui jika ada penghentian pelayanan sementara di Poliklinik RSUD Ryacudu Kotabumi.
Ia datang ke rumah sakit pelat merah tersebut untuk ke poli syaraf.
“Saya sudah datang ke sini gak taunya gak ada pelayanan. Ya terpaksa kembali lagi,” ujarnya.
"Baru pertama kali ini, ketika akan berobat tidak ada pelayanan di rumah sakit,"
Ia berencana akan mengecek kesehatannya.
Senada dikatakan Mansur (70) warga Kota Alam, Kotabumi selatan mengaku datang ke RSUD Ryacudu Kotabumi untuk berobat ke ruang syarat.
Ketika sampai, ia hanya ditemui oleh perawat.
“Tadi dibilang sama perawat tidak ada dokternya. Ya kecewa pastilah,” jelasnya.
Ketiadaan pelayanan ini, diterangkannya sudah dua kali terjadi, selama dirinya datang ke RSUD Ryacudu.
Yang pertama di tahun 2019 lalu, Ia juga datang berobat tidak ada dokternya, sama dengan hari ini.
Ia berharap kepada rumah sakit tidak seperti ini pelayanannya.
Tanggapan Direktur RSU Ryacudu Kotabumi Soal Tuntutan Tenaga Medis
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara menggelar rapat dengar pendapat, soal tindak lanjut atas aspirasi perawat dari RSU Ryacudu beberapa waktu lalu, Senin 7 Januari 2019.
Rapat dipimpin oleh Nurdin Habim selaku wakil ketua I DPRD Lampung Utara, dihadiri oleh 16 anggota DPRD Lampung Utara lintas komisi.
Dari pemerintah kabupaten Lampung Utara, Plh Sekda Lampura Sofyan, kepala dinas kesehatan Maya Metissa, dan direktur RSU Ryacudu Kotabumi dr Syah Indra Lubis.
Direktur RSU Ryacudu Kotabumi, dr Syah Indra Lubis mengatakan soal pemberian remunerasi pihaknya belum bisa mengaplikasikannya, sebab belum ada peraturan soal itu.
Akan tetapi pihaknya sudah membayarkan uang jasa pelayanan kepada tenaga medis di rumah sakit.
Sebelum adanya aksi, dirinya Membuat rancangan peraturan bupati dengan melibatkan semua lini. Konsep remunerasi tidak memungkinkan, karena termasuk gaji.
Ada tenaga non PNS yang belum ada kejelasannya. Karena itu pihaknya memberikan uang jasa pelayanan
Jasa pelayanan yang disepakatinya diamanatkan oleh Kemendagri. Dirinya konsultasi dengan konsultan, akhirnya terbentuk besaran uang jasa pelayanan.
Pada tanggal 19 Desember 2018 dirinya mengadakan rapat dengan pegawai rumah sakit, dengan maksud pemberian uang jasa pelayanan ini akan dilakukan simulasi terlebih dahulu.
Namun, dirinya tidak mengetahui Terjadi aksi pertama pada tanggal 20 Desember 2018.
Dan ini juga yang masuk dalam permintaan dari tenaga medis pada tanggal 3 Januari 2019, mengenai alasan soal roling tersebut.
Mengenai persoalan pemutasian kepala ruangan, alasannya dirinya memiliki kekuatiran dengan tenaga medis yang terlibat dalam aksi pertama, dimana mereka meminta diganti.
Inilah dirinya beralasan mereka tidak bisa bekerjasama dengannya, maka dirinya memutuskan untuk merolingnya.
Mengenai hal itu, dirinya sudah melakukan konsultasi dengan dinas kesehatan dan pemerintah kabupaten Lampung Utara, diberi masukan agar meninjau ulang mengenai pemutasian tersebut.
Mereka mau kerja secara profesional, Disitulah dilakukan evaluasi dengan berdasar masukan dari pihak-pihak Pemkab Lampung Utara.
Saya akan lakukan kedepannya dengan reorganisasi ulang.
Sejak adanya perda sebagai UPTD, sejak Januari 2017, dirinya menjabat sebagai direktur pada tahun 2016 sebagai pelaksana tugas
Rekrutmen tenaga BLUD sudah ada, sehingga tidak ada masalah. Kemudian di RSU Ryacudu Kotabumi ada 351 tenaga medis.
Menurut peraturan, tiga perawat menangani 3 tempat tidur. Jika melihat 146 tempat tidur yang ada di rumah sakit, maka kelebihan tenaga medis, berdampak pada pembagian uang jasa pelayanan. ini akan dicari solusinya.
Penyusunan tim remunerasi sudah ada, diterbitkan akan tetapi masukan dari auditor, harus ada perda dengan rincian besaran remunerasi, baru bisa dibagi soal jasa pelayanan.
Pelaksana harian sekretaris daerah menerangkan pihaknya tidak mengetahui jelas teknis permasalahan. Akan tetapi, mengenai persoalan mutasi kepala ruangan, dirinya mengimbau agar keputusan tersebut ditinjau ulang.
Romli perwakilan komisi I, meminta untuk memperbaiki di semua bidang RSU Ryacudu Kotabumi.
Dirinya menyebut Lampura krisis dokter spesialis, bila dibandingkan dengan daerah lain dokter tersebut melakukan pelayanan dengan optimal.
Kembalikan ke posisi awal dengan catatan dapat bekerjasama di rumah sakit.
Tri Purwo Handoyo anggota DPRD Lampura mengatakan sebagai pimpinan agar memperbaiki langkah dalam menghadapi persoalan, termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait.
Rumah sakit merupakan salah satu wajah dari kabupaten, jika rusak maka semuanya rusak, maka menjadi tanggung jawab dari pimpinan rumah sakit.
Pembagian jasa pelayanan beda, diinginkan transparan. Jangan melakukan kesalahan dalam melangkah, tentunya harus ada evaluasi.
Dedy Andriyanto, anggota DPRD menuturkan dirinya juga meminta agar kepala ruangan yang dimutasi dapat dikembalikan seperti awal.
Sebelumnya, Sekitar 100 perawat yang bekerja di RSUD Ryacudu Kotabumi mendatangi kantor DPRD Lampura, Kamis ( 3/1/2019).
Mereka mengawali dengan longmarch dari Islamik Center Kotabumi menuju kantor wakil rakyat.
Tabrani, perwakilan perawat menerangkan maksud kedatangan dirinya dan rekannya pertama untuk menanyakan soal belum adanya corporate By law, Medical staf By law, nursing staf By law, yang menjadi acuan dasar hukum di rumah sakit.
"Hingga kini belum ada secara sah," jelasnya.
Kemudian, perekrutan tenaga BLUDtahapannya belum dilakukan sehingga draft belum masuk selama 2 tahun lebih. Yang ketiga belum terbentuknya proses penyusunan tim Remunerasi yang benar.
"Serta belum terbentuknya struktur organisasi BLUD," jelas Dia.
Ia juga mempertanyakan pembagian jasa layanan yang tidak jelas, tidak transparan.
Pada awalnya, kami pegawai dijanjikan akan disejahterakan melalui pemasukan selain BPJS, tapi kenyataannya sampai hari ini tidak ada kejelasan mengenai kesejahteraan. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)