Plt Direktur RS Ryacudu Diancam

Pelaku Pengancaman Plt Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi Akan Dijerat Pasal Berlapis

Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP M Hendrik pelaku pengancaman terhadap pelaksana direktur RSUD Ryacudu Kotabumi akan dijerat pasal berlapis.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Anung
Pelaku Pengancaman Plt Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi Akan Dijerat Pasal Berlapis. 

Elvina (52) warga desa Candimas, ABUNG Selatan mengaku tidak mengetahui jika ada penghentian pelayanan sementara di Poliklinik RSUD Ryacudu Kotabumi.

Ia datang ke rumah sakit pelat merah tersebut untuk ke poli syaraf.

“Saya sudah datang ke sini gak taunya gak ada pelayanan. Ya terpaksa kembali lagi,” ujarnya.

"Baru pertama kali ini, ketika akan berobat tidak ada pelayanan di rumah sakit,"

Ia berencana akan mengecek kesehatannya.

Senada dikatakan Mansur (70) warga Kota Alam, Kotabumi selatan mengaku datang ke RSUD Ryacudu Kotabumi untuk berobat ke ruang syarat.

Ketika sampai, ia hanya ditemui oleh perawat.

“Tadi dibilang sama perawat tidak ada dokternya. Ya kecewa pastilah,” jelasnya.

Ketiadaan pelayanan ini, diterangkannya sudah dua kali terjadi, selama dirinya datang ke RSUD Ryacudu.

Yang pertama di tahun 2019 lalu, Ia juga datang berobat tidak ada dokternya, sama dengan hari ini.

Ia berharap kepada rumah sakit tidak seperti ini pelayanannya.

Tanggapan Direktur RSU Ryacudu Kotabumi Soal Tuntutan Tenaga Medis

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara menggelar rapat dengar pendapat, soal tindak lanjut atas aspirasi perawat dari RSU Ryacudu beberapa waktu lalu, Senin 7 Januari 2019.

Rapat dipimpin oleh Nurdin Habim selaku wakil ketua I DPRD Lampung Utara, dihadiri oleh 16 anggota DPRD Lampung Utara lintas komisi.

Dari pemerintah kabupaten Lampung Utara, Plh Sekda Lampura Sofyan, kepala dinas kesehatan Maya Metissa, dan direktur RSU Ryacudu Kotabumi dr Syah Indra Lubis.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved