Plt Direktur RS Ryacudu Diancam
Pelaku Pengancaman Plt Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi Akan Dijerat Pasal Berlapis
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP M Hendrik pelaku pengancaman terhadap pelaksana direktur RSUD Ryacudu Kotabumi akan dijerat pasal berlapis.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Pelaku merupakan PNS bagian staf medik, RSUD Ryacudu Kotabumi.
“Saat ini masih kami mintai keterangan dari korban maupun tersangka serta saksi,” katanya.
Dalam keterangan dihadapan penyidik, tersangka Edison mengaku tidak ada niatan untuk melakukan penusukan terhadap pimpinan.
Ia mengaku kesal, karena terkesan dibuat susah untuk meminta tanda tangan.
“Gak betul itu saya mau nusuk. Yang ada badik di dalam tas saya,” ujarnya.
Badik itu rencananya akan dibawa kerumah yang baru.
Akan tetapi, dirinya mengaku hari ini lupa membawa kunci rumahnya, sehingga sajam tersebut terbawa di dalam tas kerjanya.
Selain itu, ia juga menampik adanya dendam pribadi terhadap pimpinan RSUD Ryacudu.
“Saya pegawai di RSUD Ryacudu Kotabumi golongan III C,” jelasnya.
Sebelumnya, Anggota satuan reskrim Polres Lampung Utara mengamankan oknum pegawai negeri sipil (PNS) bertugas di RSUD Ryacudu Kotabumi, Kamis 16 Januari 2020.
Pegawai tersebut diketahui bernama Edison.
Ia diduga melakukan pengancaman terhadap pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi, dr Syah Indra Husada Lubis.
Tidak Ada Dokter Pelayanan Poliklinik RSU Ryacudu Kotabumi Lumpuh
Pelayanan di Poliklinik RSU Ryacudu Kotabumi lumpuh.
Ini dikarenakan tidak ada layanan di tempat tersebut, Senin 13 Januari 2020.