Dugaan Korupsi Disdik Pesbar
Perkara Korupsi Disdik Pesisir Barat Hasil Pengembangan Arif Usman dan Evan Mardiansyah
Dimana uang senilai Rp 400 juta sudah diserahkan pada tahap awal kepada terdakwa sebagai syarat agar kontrak ditandatangani.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perkara korupsi pengadaan fasilitas pendidikan yang menjerat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat Hapzi merupakan hasil pengembangan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Bambang Irawan menuturkan, ini merupakan hasil pengembangan terdakwa Arif Usman dan Evan Mardiansyah yang perkaranya sudah diputus terlebih dahulu.
Polanya, kata JPU, terdakwa Hapzi terindikasi menyalahgunakan kewenangan selaku PPK.
"Yang mana tidak mau menerbitkan kontrak dan setelah mendapatkan aliran (dana) langsung menandatangani," ujarnya.
Dari hasil penghitungan, kerugian negara atas pengadaan ini senilai Rp 643.950.719.
• Diberi Rp 400 Juta, Kadisdik Pesisir Barat Baru Mau Teken Kontrak
• BREAKING NEWS Korupsi Mebel Rp 643 Juta, Kadisdik Pesisir Barat Disidang
• BREAKING NEWS Bawa Motor Tanpa Pelat, Dua Begal Diringkus Satlantas
• Kronologi Kecelakaan Maut di Jalinsum yang Tewaskan Mahasiswa asal Bakauheni
Dimana uang senilai Rp 400 juta sudah diserahkan pada tahap awal kepada terdakwa sebagai syarat agar kontrak ditandatangani.
Minta imbalan Rp 400 juta, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat Hapzi baru mau meneken kontrak pengadaan laptop dan mebel SD dan SMP.
Hal ini terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan fasilitas pendidikan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (16/1/2020).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Bambang Irawan mengatakan, lantaran kontrak belum ditandatangani sementara pesanan mebel telah produksi, Evan Mardiasnyah melalui saksi Andri Yanto memiliki inisiatif.
"Inisiatifnya untuk menemui saksi Eka Gunadi Rabi yang tidak lain orang dekat dan masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa Hapzi. Dengan tujuan meminta bantuan kepada Eka Gunadi Rabi agar terdakwa menandatangani SPPBJ dan kontrak," katanya.
Saksi Eka menyampaikan bahwa jika kontrak dan SPPBJ mau ditandatangani, terdakwa minta uang sebesar Rp 400 juta.
"Selanjutnya, Evan Mardiansyah menyiapkan uang Rp 400 juta dan mengantarkan uang tersebut ke Krui, Kabupaten Pesisir Barat kepada Eka Gunadi Rabi," tuturnya.
Uang tersebut dititipkan kepada saksi Boneta Suzana, istri Eka Gunadi Rabi.
"Setelah diterima oleh saksi Boneta Suzana dan untuk selanjutnya diberikan kepada saksi Eka Gunadi Rabi dan untuk kemudian diserahkan kepada terdakwa," tandasnya.
Hapzi selaku pejabat pembuat komitmen PPK) sekaligus kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat tak mau meneken surat perjanjian (kontrak) pengadaan.
Hal ini terungkap dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan fasilitas pendidikan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (16/1/2020).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Bambang Irawan menuturkan, di tengah perjalanan lelang tender pengadaan laptop dan mebel SD serta SMP, terjadi perubahan pejabat pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen.
Kata JPU, hal ini berdasarkan SK Bupati Pesisir Barat Nomor B/140/KPTS/III.13/HKPSB/2016 tanggal 29 Februari 2016 tentang Perubahan Keputusan Bupati Pesisir Barat Nomor B.900/10/KPTS/III.13/2016 yang mana terdakwa Hapzi menggantikan pejabat sebelumnya.
"Kemudian terhadap hasil pelelangan pengadaan SD dan SMP yang telah ditetapkan oleh Pokja ULP tersebut, terdakwa dalam kapasitasnya selaku PPK tidak mau menerbitkan surat penunjukan penyedia barang jasa (SPPBJ) dan tidak mau menandatangani surat perjanjian (kontrak) pengadaan mebel SMP dan SD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat 2016," tuturnya.
Mengetahui hal tersebut, Evan Mardiansyah menemui terdakwa di Restoran Garuda Bandar Lampung untuk menanyakan alasannya ogah menerbitkan SPPBJ dan menandatangani kontrak.
"Saat itu terdakwa menjelaskan alasan tidak mau menandatangani kontrak adalah adanya surat perintah dari bupati Pesisir Barat untuk menghentikan sementara semua proses lelang pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Pesisir Barat karena lelangnya tidak sah sehingga harus dilelang ulang," tutupnya.
Sudah 'Diamankan'
Kegiatan pengadaan fasilitas SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat sudah 'diamankan' oleh Evan Mardiansyah.
Hal ini terungkap dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan fasilitas pendidikan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (16/1/2020).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Bambang Irawan mengatakan, kasus ini berawal pada Desember 2015.
Ketika itu Evan Mardiansyah menemui seseorang yang diduga dekat dengan pejabat bupati Pesisir Barat saat itu.
Evan melobi pejabat tersebut untuk memperoleh proyek pengadaan tersebut.
"Dengan tujuan agar dibantu untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan laptop serta mebel SD serta SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat 2016," terang JPU.
Selanjutnya, pada awal Januari 2016 sebelum proses lelang kegiatan pengadaan mebel SD dan SMP serta laptop dimulai, saksi Arif Usman selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat sekaligus selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) memanggil saksi Puspawardi.
"Selaku kepala bidang sarana dan prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat sekaligus selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Puspawardi diberitahukan bahwa 'kita ada dana untuk pengadaan mebel SD dan SMP dengan dana jumlahnya Rp 1,5 miliar. Tetapi kegiatan ini sudah tidak bisa kita kondisikan karena sudah ada yang punya'," kata JPU.
Saksi Puspawardi, lanjut JPU, menanyakan siapa yang memiliki paket pekerjaan tersebut.
"Saksi Arif Usman menjawab dari pimpinan. Selanjutnya saksi Arif juga menyampaikan kepada saksi Hengky Budi Dharmawan selaku staf pada bidang sarana dan prasarana sekaligus anggota Pokja Pengadaan Mebel SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat 2016 untuk memberikan arahan kepada mereka bahwa 'yang akan melaksanakan pekerjaan pengadaan laptop serta mebel SD dan SMP adalah Evan'," tandasnya.
Korupsi Rp 643 Juta
Diduga menyelewengkan dana Rp 643 juta, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat nonaktif Hapzi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (16/1/2020).
Hapzi (54), warga Desa Padang Dalam, Kecamatan Bengkunat, Pesisir Barat ini didakwa melakukan korupsi bersama Evan Mardiansyah.
"Terdakwa selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mebel SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2016," kata jaksa penuntut umum (JPU) Bambang Irawan.
Bambang menuturkan, nilai pagu anggaran pengadaan mebel SD dan SMP sebesar Rp 1,532 miliar.
"Dari hasil laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 643.950.719," kata Bambang.
Bambang menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor A 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)