Plt Direktur RSUD Ryacudu Diancam
Plt Direktur RSUD Ryacudu Diduga Diancam Oknum PNS, Begini Tanggapan Inspektur Lampung Utara
Begini tanggapan Inspektur Lampung Utara soal kasus pengancaman Plt Direktur RSUD Ryacudu oleh Oknum PNS.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Inspektur Lampung Utara Mankodri mengaku sudah mendapatkan informasi kejadian di RSUD Ryacudu Kotabumi.
“Barusan pak Plt Direktur telepon saya. Dia jelaskan apa yang terjadi di rumah sakit,” katanya, Kamis 16 Januari 2020.
Pihaknya belum bisa mengambil langkah berikutnya, sembari menunggu hasil pemeriksaan dari Polres Lampung Utara.
Jika sudah resmi ada informasi dari polisi, baru pihaknya akan lakukan langkah berikutnya.
Ia mengimbau kepada pegawai negeri sipil (PNS) dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai aparatur sipil negara.
“Keputusannya sanksi terhadap pelaku masih menunggu pemeriksaan dari polisi,” ujarnya.
• Kronologi Plt Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi Diduga Diancam Oknum PNS
• BREAKING NEWS Diduga Ancam Plt Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi, Oknum PNS Digelandang Polisi
• Rumah Janda Anak 4 di Pringsewu Tersapu Arus Deras Sungai Way Waya saat Hujan, Begini Kondisinya
• Bocah 3 Tahun di Lampung 10 Jam Main Game Online, Sering Teriak-teriak hingga Marah-marah
Dijerat Pasal Berlapis
Edison pelaku pengancaman terhadap pelaksana direktur RSUD Ryacudu Kotabumi akan dijerat pasal berlapis.
“Pertama akan dijerat pasal 335 KUHPidana tentang pengancaman,” kata kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Apriliyanto, Kamis 16 Januari 2020.
Hendrik menjelaskan isi dari pasal tersebut barang siapa yang melawan hukum dengan menggunakan ancaman kekerasan atau kekerasan, memaksa seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan suatu hal.
Serta undang undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam, karena dia membawa senjata tajam tanpa adanya surat yang sah.
“Ancaman hukuman sekitar 11 tahun,” jelasnya.
Kronologi
Kasatreskrim Polres Lampung Utara Ajun Komisaris M Hendrik Apriliyanto menjelaskan kronologi kasus dugaan pengancaman Plt Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi oleh oknum PNS.
Kejadian tersebut berawal ketika pelaku akan mengajukan kenaikan pangkat untuk mendapatkan tanda tangan dari direktur.
Namun direktur menilai kinerja yang berangkutan kurang baik, dimana Edison ditengarai beberapa hari tidak masuk kerja.
“Lalu pak Plt tidak mau menandatangani berkas naik pangkat,” jelasnya.
Edison memaksa pimpinan dalam hal ini Plt Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi agar menandatanganinya.
Hal itu disertai pengancaman akan ditusuk dengan badik oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut pihaknya mendapatkan laporan dari Plt Dirut RSUD Ryacudu Kotabumi.
“Kami langsung amankan Edison dan dibawa ke Mapolres Lampura,” jelas Dia.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sajam, yang saat itu terletak di dalam tas tersimpan di laci meja kerja.
Pelaku merupakan PNS bagian staf medik, RSUD Ryacudu Kotabumi.
“Saat ini masih kami mintai keterangan dari korban maupun tersangka serta saksi,” katanya.
Dalam keterangan dihadapan penyidik, tersangka Edison mengaku tidak ada niatan untuk melakukan penusukan terhadap pimpinan.
Ia mengaku kesal, karena terkesan dibuat susah untuk meminta tanda tangan.
“Gak betul itu saya mau nusuk. Yang ada badik di dalam tas saya,” ujarnya.
Badik itu rencananya akan dibawa kerumah yang baru.
Akan tetapi, dirinya mengaku hari ini lupa membawa kunci rumahnya, sehingga sajam tersebut terbawa di dalam tas kerjanya.
Selain itu, ia juga menampik adanya dendam pribadi terhadap pimpinan RSUD Ryacudu.
“Saya pegawai di RSUD Ryacudu Kotabumi golongan III C,” jelasnya.
Sebelumnya, Anggota satuan reskrim Polres Lampung Utara mengamankan oknum pegawai negeri sipil (PNS) bertugas di RSUD Ryacudu Kotabumi, Kamis 16 Januari 2020.
Pegawai tersebut diketahui bernama Edison.
Ia diduga melakukan pengancaman terhadap pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi, dr Syah Indra Husada Lubis. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)