Tribun Bandar Lampung

Polisi Ringkus 2 Pelaku Jambret yang Kerap Beraksi di Seputaran Jalan ZA Pagar Alam

Keduanya diamankan oleh Jajaran Polsek Kedaton di Jalan Z.A. Pagar Alam Kelurahan Labuhan Ratu Kecamatan Labuhan Ratu, Rabu 15 Januari 2020.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Humas Polresta
Polisi Ringkus 2 Pelaku Jambret yang Kerap Beraksi di Seputaran Jalan ZA Pagar Alam 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anggota Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung mengamankan dua pelaku jambret.

Keduanya yakni Rendi (25) dan Hambali (23) yang kerap melakukan aksinya di seputaran Jalan Z.A. Pagar Alam Kedaton Bandar Lampung.

Keduanya diamankan oleh Jajaran Polsek Kedaton di Jalan Z.A. Pagar Alam Kelurahan Labuhan Ratu Kecamatan Labuhan Ratu, Rabu 15 Januari 2020, sekira pukul 16.30 WIB.

Kapolsek Kedaton Kompol Daud mengatakan keduanya diamankan setelah melancarkan aksinya.

"Bersama warga sekitar, Keduanya kami tangkap sesaat setelah melakukan aksinya di jalan Z.A. Pagar Alam dekat Universitas Bandar Lampung," ungkap Daud melalui rilis yang diterima Tribun, Kamis 16 Januari 2020.

Daud menuturkan saat akan diamankan keduanya sempat berusaha melarikan diri sehingganya barang hasil kejahatan keduanya terjatuh.

Polisi Amankan Satu Pelaku Jambret yang Kerap Beraksi di Keluharan Kangkung

Emak-emak Nekat Kejar Jambret, 2 Orang Meninggal Dunia Akibat Motornya Menabrak Motor Lain

Jadwal Keberangkatan Kapal Eksekutif 2020 dan Cara Beli Tiket di Pelabuhan Bakauheni Pakai e-Money

Tempat Tes CPNS 2019 untuk Kabupaten Lampung Timur dan Jadwal Tes CPNS 2019 di Lampung

“Saat kami kejar, kedua pelaku melompat ke sebuah paretan, diduga handphone milik korban terjatuh ditempat itu, namun masih kami lakukan pencarian terhadap hand phone tersebut," imbuhnya.

Meski demikan Daud mengaku pihaknya mengamankam barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna hitam tanpa plat nomor milik pelaku yang digunakan untuk beraksi.

Terkait modus kedua pelaku, Daud menuturkan kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor memepet sepeda motor milik korban kemudian mengambil handphone yang diletakkan korban di dasbord sepeda motor.

“Saat ini kami sedang melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku, disinyalir kedua pelaku sering melakukan aksinya di seputaran jalan Z.A. Pagar Alam," ucap Kompol Daud.

Daud menambahkan keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian denga pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 Tahun.

Emak-emak Nekat Kejar Jambret, 2 Orang Meninggal Dunia Akibat Motornya Menabrak Motor Lain

Seorang wanita nekat mengejar jambret yang merampas tas berisi uang miliknya. Dalam pengejaran, motor yang dikendarai Lukmina menabrak motor lain hingga menyebabkan dua orang meninggal.

Peristiwa tragis ini terjadi di Probolinggo, Jawa Timur.

Seorang emak-emak bernama Lukmina (44) dan nenek-nenek bernama Satria (70) terlibat aksi pengejaran jambret.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved