Polisi Siapkan Alat Penghancur Kendaraan Bagi STNK yang Tak Diperpanjang 2 Tahun
Korlantas) Polri akan menghadirkan alat berat dengan fungsi sebagai penghancur dan daur ulang untuk kendaraan yang tidak layak pakai, STNK diblokir.
Tepatnya pada bagian ketujuh soal Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 74 ayat 1 tertulis ada dua dasar penghapusan registrasi kendaraan, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.
Pada ayat 2 dijelaskan penghapusan registrasi kendaraan bisa dilakukan bila kendaraan rusak berat tidak dapat dioperasikan dan pemilik tidak melakukan registrasi minimal dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Lebih lanjut pada ayat 3 ditetapkan kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.
Selengkapnya, Pasal 74 berbunyi sebagai berikut:
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Sebelumnya diberitakan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah mulai memberlakukan penghapusan atau blokir data kendaraan bagi yang tidak melakukan pengesahan ulang surat tanda nomor kendaraan (STNK) selama 2 tahun berturut-turut sejak masa berlaku 5 tahunan berakhir.
Artinya, kendaraan baik itu mobil atau sepeda motor yang menunggak Pajak selama 2 tahun berturut-turut dari masa berlaku STNK 5 tahunan, maka otomatis menjadi barang rongsok.
Hal tersebut lantaran tak ada opsi pemutihan atau registrasi ulang.