Polisi Siapkan Alat Penghancur Kendaraan Bagi STNK yang Tak Diperpanjang 2 Tahun
Korlantas) Polri akan menghadirkan alat berat dengan fungsi sebagai penghancur dan daur ulang untuk kendaraan yang tidak layak pakai, STNK diblokir.
Tindakan ini merupakan realisasi dari peraturan yang secara jelas tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 110.
"Benar kami sedang melaksanakannya, tapi saat ini dimulai untuk kendaraan yang sudah tidak layak pakai dahulu," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/1/2020).
"Kendaraan-kendaraan yang sudah lama ditinggalkan atau tidak digunakan karena rusak berat dan sebagainya. Kemudian nanti baru berlanjut ke sana (menunggak Pajak selama 2 tahun)," imbuh Halim Pagarra.
"Lebih lanjut, karena datanya ini secara nasional, jadi saya harus cek Electronic Registrastion and Identification (ERI)," kata Halim Pagarra. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com