Polisi Siapkan Alat Penghancur Kendaraan Bagi STNK yang Tak Diperpanjang 2 Tahun
Korlantas) Polri akan menghadirkan alat berat dengan fungsi sebagai penghancur dan daur ulang untuk kendaraan yang tidak layak pakai, STNK diblokir.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Korlantas Polri telah menyiapkan alat penghancur kendaraan rongsokan.
Hal tersebut dilakukan untuk mendukung penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 terkait penghapusan identifikasi dan registrasi kendaraan bermotor.
Seperti diketahui, saat ini Polri telah mulai memberlakukan penghapusan STNK jika menunggak selama 2 tahun berturut-turut setelah masa berlaku 5 tahunan berakhir.
Dalam beberapa waktu ke depan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghadirkan alat berat dengan fungsi sebagai penghancur dan daur ulang untuk kendaraan yang sudah tidak layak pakai, atau status identitas pada surat tanda nomor kendaraan (STNK) telah diblokir dan dihapus.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra menjelaskan, ini dilakukan guna mendukung aturan Undang-undang Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 terkait penghapusan identifikasi dan registrasi kendaraan bermotor.
"Kita sudah menerapkan aturan untuk penghapusan identifikasi dan registrasi kendaraan bermotor itu, tapi memang saat ini masih ada kendala."
• Nunggak Pajak 2 Tahun? Siap-siap Kendaraan jadi Rongsokan karena STNK Tak Bisa Diperpanjang
• Cara Bedakan STNK Palsu dan Asli
• Jokowi Isyaratkan Sandiaga Uno Jadi Presiden di 2024, Sandi: Hanya Guyon
• Oknum Perwira TNI AD Jalin Hubungan Gelap dengan Istri Kontraktor, Disidang Kasus Perzinaan
"Kita belum punya alat penghancur atau daur ulang besi-besi tua," katanya seperti dikutip dari KOMPAS.com, Kamis (16/1/2020).
Menurut Halim, kendaraan yang sudah tidak layak beroperasi karena hancur dan tak menunggak pajak masih banyak.
Jika dikumpulkan, akan terjadi penumpukkan luar biasa.
"Sehingga kita perlu alat itu (penghancur kendaraan)."
"Saat ini kita sedang menyarankan ke pusat untuk melakukan pengadaan."
"Sembari berjalan, kita terus gencarkan sosialisasi mengenai aturan penghapusan atau pemblokiran tersebut," ujarnya lagi.
Adapun aturan yang mulai digencarkan selama dua tahun belakangan ini, berlaku secara nasional.
Tahap awal, penindakkan akan dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya lebih dulu.
Sebagai informasi, aturan penghapusan identitas dan registrasi kendaraan bermotor termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.