Istri Akui Selingkuh di Depan Hakim, Suaminya Dipenjara
Seorang istri mengakui bahwa dirinya selingkuh di depan hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri
Seusai sidang, terdakwa kembali dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, tempat ia ditahan.
Pembunuhan dipicu cemburu
Diberitakan sebelumnya, Wakidi (35), ditemukan meninggal dalam kondisi bersimbah darah di kawasan Desa Krueng Seumayam, kecamatan setempat.
Jenazah warga Desa Pulo Tengoh, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya itu ditemukan pada 23 September 2019 lalu,
Korban ternyata sudah memiliki istri dan anak.
Kasus pembunuhan itu dipicu rasa cemburu tersangka Hasbi dengan korban, yang disebut-sebut selingkuh dengan istri pelaku.
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang sempat heboh, pasca penemuan mayat bersimbah darah tersebut.
Ironisnya, Hasbi dengan korban Wakidi selama ini saling kenal.
Hal itu karena mereka bekerja di satu tempat yang sama.
Mereka bekerja di perkebunan sawit dalam kawasan Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
Umi Wati (32), istri dari Wakidi (35), meminta pelaku pembunuh suaminya itu dihukum berat.
Umi Wati mengaku, dirinya sangat kehilangan dengan kepergian suaminya yang sangat tragis lantaran jadi korban pembunuhan.
“Hukum setimpal pelaku,” pinta Umi Wati kepada majelis hakim sambil meneteskan air mata.
Umi yang hadir sebagai saksi dalam persidangan di PN Suka Makmue, Kamis (16/1/2020), mengakui bahwa suaminya telah selingkuh dengan istri terdakwa.
Namun begitu, ia mengecam perbuatan pembunuhan terdakwa Hasbi.