Istri Akui Selingkuh di Depan Hakim, Suaminya Dipenjara

Seorang istri mengakui bahwa dirinya selingkuh di depan hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri

Dok. Polres Nagan Raya
Rekontruksi (reka ulang) kasus pembunuhan yang menewaskan Wakidi dengan tersangka Hasbi di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, pada Oktober 2019. Istri Akui Selingkuh di Depan Hakim, Suaminya Dipenjara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang istri mengakui bahwa dirinya selingkuh di depan hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, Kamis (16/1/2020) siang.

Isma (28) dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Ia merupakan istri dari terdakwa Hasbi (30).

Hasbi duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus pembunuhan terhadap Wakidi (35).

Adapun, agenda sidang saat itu adalah pemeriksaan saksi.

Selingkuh dengan Wanita Bersuami, Mahasiswa di Mojokerto Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran

Istri Selingkuh dengan Guru Renang, Suami Pasang Perekam hingga Hubungan Gelap Terungkap

Beredar Foto Jenderal Polisi Pakai Sandal Jepit dan Celana Digulung, Sedang Duduk di Depan Meja

Bantah Soal Dinasti Politik, Presiden Jokowi Ungkap Kondisi Terkini Gibran dan Bobby di Pilkada 2020

Dalam sidang tersebut, Isma mengakui dirinya terlibat selingkuh dengan korban.

Ibu satu anak itu tersebut hadir memakai baju merah jambu.

Selama persidangan, ia tidak banyak berbicara.

Namun, ia menjawab semua pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan.

Ia mengakui bahwa dirinya pernah jalan dengan korban Wakidi beberapa kali.

Termasuk, mengirimkan pesan mesra via WhatsApp (WA).

Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Hasbi itu dipimpin Hakim Ketua Arizal Anwar SH bersama dua hakim anggota, Rosnainah SH dan Edo Juniansyah SH.

Sedangkan, JPU Kejari Nagan Raya adalah Dedek Syumartha Suir SH dan Haland Perdana Putra SH.

Terdakwa Hasbi turut didampingi penasihat hukumnya.

Namun dari 10 orang saksi tersebut, hanya 8 orang saksi yang berhasil dimintai keterangan oleh majelis hakim.
Delapan saksi yang dihadirkan adalah Isma (istri terdakwa Hasbi), Umi Wati (istri korban Wakidi), Wagianto (adik korban Wakidi), dan saksi lainnya adalah Arwani, Zulkifli, Tamal, Khairuman, serta Saiful Efendi.

Setelah pemeriksaan kedelapan saksi itu, majelis hakim kembali menunda sidang pada Kamis pekan depan, dengan agenda masih pemeriksaan saksi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved