Selingkuh dengan Wanita Bersuami, Mahasiswa di Mojokerto Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran
Pembunuh Bayaran terlibat dalam kasus pembunuhan Mahasiswa di Mojokerto, Jawa Timur.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pembunuh Bayaran terlibat dalam kasus pembunuhan Mahasiswa di Mojokerto, Jawa Timur.
Pembunuh Bayaran tersebut ternyata merupakan orang sewaan seorang suami, yang istrinya diduga selingkuh dengan sang Mahasiswa.
Perselingkuhan brondong Mojokerto dan seorang wanita berakhir tragis.
Sang brondong Mojokerto tewas akibat perbuatan suami dari kekasih gelapnya.
Pembunuhan pun melibatkan preman bayaran.
• Istri Akui Selingkuh di Depan Hakim, Suaminya Dipenjara
• Dituduh Selingkuh, Pria Kaget Saat Bangun Alat Vitalnya Bengkak hingga Dirawat di Rumah Sakit
• Karyawan Dipecat Perusahaan Bisa Dapat Santunan dari Pemerintah, Berikut Aturannya
• Beredar Foto Jenderal Polisi Pakai Sandal Jepit dan Celana Digulung, Sedang Duduk di Depan Meja
Diketahui, kasus pria Mojokerto menyewa Pembunuh Bayaran demi menghabisi nyawa seorang Mahasiswa baru saja terungkap.
Mahasiswa itu disebut menjalin asmara dengan istri si pria.
Aksi pria ini nekat ia lakukan lantaran terbakar api cemburu.
Pria itu adalah Ahmad Ali Mustofa (31) warga Desa Mojokembang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Dirinya menyewa Pembunuh Bayaran untuk menghabisi seorang Mahasiswa yang diduga selingkuh dengan istrinya.
Korban bernama Muhammad Syahrul Hafid (19) Mahasiswa asal Dusun Bendungan, Desa Tempuran, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Gerombolan preman bayaran ini mengeroyok korban dengan senjata tajam di Jalan Raya Goa Gembyang Desa Kuripansari, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Korban menderita luka bacok pada wajah sebelah kanan dan bagian punggung yang terkena sabetan pedang sepanjang lebih dari 50 sentimeter.
Tersangka utama, Ahmad Ali Mustofa menyewa preman yang semuanya dibayar senilai Rp 1 juta.
Gerombolan preman yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Nurhasan alias Lek Nyarkek (36) warga Desa Sekargadung, Kecamatan Pungging.
Tersangka Wiwit Ariyanto (26) warga Dusun Sumbersono, Desa Sumberkembar, Kecamatan Pacet.
Tersangka Hamzah Zainul Ma'arif alias Jaipong (36) warga Dusun Wonokerto, Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo.

Selain itu, tersangka utama juga menyewa dua wanita cantik yakni tersangka Vina Octaviani (21) warga Dusun Tanjungsari, Desa Tanjungkenongo, Kecamatan Pacet.
Sedangkan dua pelaku buron bernama Yanti, warga Desa Sumbersono dan Tompel, yang berperan membonceng korban ke lokasi penganiayaan.
Yanti diketahui adalah istri dari tersangka Wiwit.
Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung menjelaskan, motif kejahatan ini lantaran tersangka cemburu.
Ahmad kemudian meminta para pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Korban mengalami luka serius yang hingga sampai saat ini masih dirawat dalam tahap penyembuhan di rumah sakit," ungkapnya saat press release di Mapolres Mojokerto, Jumat (17/1/2020).
Ia mengatakan modus kejahatan mulanya para tersangka merencanakan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Mereka memancing korban ke lokasi penganiayaan dengan dua orang wanita bernama Yanti (DPO) bersama tersangka Vina.
• Istri Selingkuh dengan Guru Renang, Suami Pasang Perekam hingga Hubungan Gelap Terungkap
• Bayar Persalinan Pakai Koin, Pasutri Miskin Ini Tolak Biaya Gratis di Puskesmas
• Dibuat Mabuk Pakai Lem, Siswi SD Diperkosa 8 Pemuda di GOR Kecamatan di Riau
Peran dua wanita tersebut, lanjut dia, yakni mengajak janjian korban melalui pesan WhatsApp di pagelaran Expo di kawasan Stadion Mojosari.
Setelah bertemu, kedua wanita itu membujuk korban untuk mengantarnya pulang.

Selanjutnya di tengah perjalanan, korban dicegat preman dan terjadilah penganiayaan.
"Para tersangka mengeroyok korban dipukuli dan penganiayaan dengan senjata tajam sehingga mengakibatkan luka yang serius pada bagian wajah dan itu menyebabkan cacat seumur hidup," ungkapnya.
Tersangka Ahmad Ali menyimpan dendam kesumat dengan korban sampai membuat rencana untuk menghabisi Mahasiswa tersebut.
"Kelima tersangka sudah ditangkap ini dijerat pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun," jelas AKBP Feby DP Hutagalung.
Adapun, barang bukti yang disita berupa dua unit sepeda motor sebagai sarana tersangka, satu buah pedang dan 8 Handphone milik para tersangka.
Sesuai pengakuan tersangka Nurhasan melakukan penganiayaan dengan membacok korban.
"Salah satu tersangka Wiwit alias kucing adalah DPO pelaku perampasan ponsel di wilayah Pacet pada tahun 2017," ujar Kapolres Mojokerto.
Para tersangka sebelumnya sudah merencanakan untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Mereka bahkan menggunakan wanita untuk berkenalan dengan korban supaya mau diajak keluar ke lokasi penganiayaan tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersangka Vina Octaviani perannya sebatas mengantar Yanti (DPO) ke Stadion Mojosari untuk bertemu korban.
"Yang WhatsApp (Korban, Red) itu teman saya Yanti yang mengajak berkenalan aku cuma diajak mengantarnya," ucap Vina.
Ia mengatakan alasan bersedia mengantarkannya lantaran Yanti dalam kondisi hamil besar.
Setibanya di lokasi Yanti meminta korban untuk mengantarkannya pulang.
"Sata tidak tahu langsung minta antar pulang lewat sana saya dapat imbalan uang senilai Rp 150 ribu," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dan Tribunnews.com