Begal Modus Tarik Tas Korban Diamankan Polsek Terusan Nunyai

Polsek Terusan Nunyai mengamankan pelaku pembegalan dengan modus menarik tas korban.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Polsek Terusan Nunyai mengamankan pelaku pembegalan dengan modus menarik tas korban. 

Ia juga terjatuh dari motor dan mengalami luka di bagian badan serta pinggul.

"Saya pada saat itu tak bisa mengejar pelaku karena melihat istri sudah terjatuh dan mengerang kesakitan. Di dalam tas ada dompet, handphone, sejumlah uang tunai, serta kartu identitas kependudukan," terang Syarief.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, Hadi Hamka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved