Gubernur Arinal Tegaskan Teropong Bintang Disetop, Haram Dibangun di Kawasan Konservasi
"Teropong Bintang tidak dilanjutkan, kita tutup karena berada di lahan konservasi," ujar Arinal di sela-sela kegiatan diskusi publik di UBL.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menegaskan kembali, pembangunan Observatorium Teropong Bintang di Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman, Kota Bandar Lampung, disetop.
"Teropong Bintang tidak dilanjutkan, kita tutup karena berada di lahan konservasi," ujar Arinal di sela-sela kegiatan diskusi publik di Pascasarjana Universitas Bandar Lampung, Rabu (22/1).
"Haram hukumnya dilakukan pembangunan di kawasan konservasi, jadi tidak dilanjutkan," ujarnya.
Arinal sudah beberapa kali mengungkapkan keputusan tersebut dalam berbagai kesempatan.
Istilah "haram" yang dilontarkannya terkait peraturan perundang-undangan yang melarang aktivitas pembangunan di lokasi yang masuk dalam kawasan konservasi seperti Taman Hutan Raya.
• Arinal: Tidak Benar Bank Lampung Bangkrut
• Badak Sumatra Terancam Punah, Gubernur Arinal Inisiasi Pembangunan Suaka Rhino Sumatra di TNBBS
Observatorium Teropong Bintang di Tahura Wan Abdul Rachman dibangun semasa pemerintahan Gubernur Ridho Ficardo.
Observatorium ini sedianya diberi nama Observatorium Astronomi Itera Lampung (OAIL). Bangunan ini berada pada areal seluas 50 hektare.
Puluhan miliar anggaran sudah digelontorkan untuk proyek prestisius ini. Pada 2017 saja dianggarkan Rp 20 miliar untuk membangun jalan 7 km dengan lebar 30 meter.
Lalu, pada 2018 dianggarkan lagi Rp 20 miliar untuk jalan dan jembatan.
Jika ditotal dengan anggaran pembangunan gedung, keseluruhan mencapai Rp 65 miliar.
OAIL yang dibangun atas kerja sama Pemprov Lampung, ITB, dan Itera itu targetnya memiliki 24 teleskop, termasuk teleskop level medium untuk pengamatan dan penelitian.
Observatorium ini juga akan dilengkapi sejumlah alat canggih lainnya.
Arinal, yang pernah menjabat sebagai Sekprov Lampung, langsung menghentikan proyek ini saat menjabat Gubernur Lampung.
Dia yang pernah menjabat Kepala Dinas Kehutanan Lampung (2005-2010) menyatakan paham aturan perundangan-undangan terkait pemanfaatan kawasan konservasi.
Dan, setelah melakukan pengecekan ternyata pembangunan observatorium itu tidak memiliki dasar hukum dan tanpa izin dari Menteri Kehutanan.