Gubernur Arinal Tegaskan Teropong Bintang Disetop, Haram Dibangun di Kawasan Konservasi
"Teropong Bintang tidak dilanjutkan, kita tutup karena berada di lahan konservasi," ujar Arinal di sela-sela kegiatan diskusi publik di UBL.
Editor:
Andi Asmadi
"Saya tidak ingin ada aktivitas pembangunan yang menabrak aturan perundang-undangan selama pemerintahan Arinal-Nunik," tegasnya ketika itu.
"Saya bukannya tidak setuju ada Teropong Bintang di Lampung, itu bagus. Tapi, prosesnya dari awal sudah salah, lokasinya di kawasan konservasi yang tidak boleh ada pembangunan fisik di atasnya," paparnya.
Dari berbagai literatur diketahui, kawasan Taman Hutan Raya dikelola oleh Kementerian Kehutanan. dan dikelola dengan upaya pengawetan keanekaragaman hayati dan satwa beserta ekosistemnya.
Kawasan Tahura dikelola berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis, dan sosial budaya.
Tahura merupakan bagian dari jenis kawasan konservasi di Indonesia berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990.(*)
Berita Terkait