Kasus Jasad Balita Tanpa Kepala di Samarinda, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Yusuf Ahmad Ghazali (4) ditemukan tanpa kepala di anak sungai Jalan Antasari, setelah sepekan sebelumnya hilang

Tayang:
Editor: wakos reza gautama
Kolase TribunKaltim.co dan Google Maps
Jasad balita tanpa kepala - Foto Yusuf Ahmad Gazali dan perkiraan jarak TKP penemuan mayat balita tanpa kepala dan lokasi terakhir Yusuf dititipkan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SAMARINDA - Masih ingat dengan kasus penemuan bocah tanpa kepala di Samarinda beberapa waktu lalu?

Yusuf  Ahmad Ghazali (4) ditemukan tanpa kepala di anak sungai Jalan Antasari, setelah sepekan sebelumnya hilang di PAUD Jannatul Athfaal Jalan Abdul Wahab Syahranie, Jumat (22/11/2019).

Kasus kematian Yusuf Ahmad Ghazali sempat ramai diperbincangkan.

Awalnya polisi mengungkap bahwa kepala Yusuf terpisah karena dimakan binatang.

Namun pihak keluarga tak percaya begitu saja. Mereka yakin Yusuf adalah korban tindak kejahatan.

Penemuan Jasad Balita Tanpa Kepala, Keluarga Tak Percaya Kesimpulan Polisi

Fakta Terbaru Jasad Balita Tanpa Kepala di Samarinda, Kecurigaan Warga hingga Hal Janggal Terungkap

Fakta Baru Kasus Pelajar Bunuh Begal, Tak Dituntut Hukuman Berat sampai Soal Pernikahan

Pemerintah dan DPR Sepakat Hapus Tenaga Honorer, Kedepan Tak Ada Lagi Pegawai Honorer 

Selang satu setengah bulan, polisi ternyata telah menetapkan tersangka dalam kasus kematian Yusuf.

Polsek Samarinda Ulu , Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menetapkan dua tersangka kasus kematian seorang bocah bernama Yusuf Ahmad Ghazali (4), Selasa (21/1/2020).

Kedua tersangka tersebut berinisial ML dan SG.

Keduanya merupakan pengasuh di PAUD Jannatul Athfaal di Jalan Abdul Wahab Syahranie, lokasi hilangnya Yusuf.

Penetapan status tersangka tersebut seiring dengan keluarnya hasil DNA jasad yang ditemukan tanpa kepala identik dengan Yusuf.

"Setelah kami lakukan gelar perkara bersama tim Reskrim Polres Samarinda. Kami menyimpulkan bahwa dua orang tersebut bisa dinaikkan statusnya tersangka," ungkap Kapolsek Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (21/1/2020) malam.

Ridwan mengatakan, pihaknya telah menyimpulkan kematian Yusuf akibat tercebur di parit.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 359 KHUP karena dianggap lalai mengakibatkan hilangnya nyawa orang.

Ancaman hukuman keduanya di atas lima tahun penjara.

"Malam ini juga kami menjemput kedua tersangka itu di PAUD," kata Ridwan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved