Kivlan Zein Kenakan Seragam TNI Baca Eksepsi, Sebut Nama Wiranto, Tito, dan Luhut

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan amunisi Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen menjalani sidang lanjutan.

Editor: martin tobing
Tribun Jakarta/Muhammad Rizki
Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivkan Zen, hadir di ruang sidang Kusuma Admadja 3 lantai 1, PN Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB, Rabu (22/1/2020). Minta 5 Jenderal Dihadirkan, Kivlan Zein Pakai Seragam TNI Lengkap di Sidang Eksepsi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan amunisi Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Pada sidang lanjutan pembacaan eksepsi ini Kivlan Zen mengenakan seragam TNI.

Berdasarkan pantauan Tribun Network, Kivlan mengenakan seragam TNI berwarna hijau secara lengkap.

Di bahu kiri dan kanannya terdapat lencana bintang dua. Sambil duduk di kursi terdakwa, Kivlan mengungkapkan alasannya mengenakan seragam TNI.

"Karena saya didakwa sebagai purnawirawan, pakaian purnawirawan seperti ini, tetapi lambang utama putih. Jadi, saya berhak memakai sesuai ketentuan dari Panglima TNI," kata Kivlan.

Alasan Kivlan mengenakan seragam TNI bukan hanya itu.

Menteri Sebut Tanjung Priok Daerah Kumuh dan Sumber Kriminal, Warga  Ancam Tutup Pelabuhan

Minta 5 Jenderal Dihadirkan, Kivlan Zen Pakai Seragam TNI Lengkap di Sidang Eksepsi

Jenderal Purn Kivlan Zen Tuding Wiranto Korupsi Uang Rp 10 Miliar

Kivlan Zen Sebut Prabowo Bukan Blok Jokowi, Dukung Jadi Menteri karena Alasan Ini

Kivlan Zein Sebut Anggota Densus 88 Bunuh Pengawal Prabowo Dibalas di Pemakaman

Kivlan menyinggung nama Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Jenderal TNI (Purn) Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian saat mengatakan alasannya.

"Saya memakai ini karena (kasus) direkayasa Wiranto, Luhut, Tito, semua pejabat negara merekayasa," kata Kivlan.

Dia mengaku belum dalam kondisi sehat mengikuti persidangan beragenda pembacaan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan. "Belum sehat, tetapi karena kehormatan dan harga diri saya sehat," tambahnya.

Sidang kali ini adalah lanjutan. Pada 14 Januari 2020 lalu Kivlan sudah membacakan eksepsinya. Sidang tersebut tidak dilanjutkan sampai tuntas karena kondisi kesehatan Kivlan. Sidang itu sempat tertunda sejak Oktober 2019.

Eksepsi Kivlan terdiri dari 22 halaman. Eksepsi itu merupakan keberatan terhadap surat dakwaan No. REG. PERK: PDM-622/JKT.PST/08/2019 Tanggal 22 Agustus 2019, yang dibacakan pada 10 September 2019.

Dalam eksepsinya Kivlan meminta majelis hakim membebaskan dia dari dakwaan.

Dia menilai, dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas dan tidak lengkap terkait kejahatan yang dimaksud, yaitu senjata api atau peluru tajam atau senjata api dan peluru tajam.

Dia mengklaim berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. LAB : 2310/BSF/2019 Tertanggal 19 Juni 2019 hanya memeriksa 112 peluru tajam dan bukan 117 peluru tajam.

Menurutnya, ia tidak pernah disebutkan darimana asal peluru tajam demikian juga terhadap empat senjata api oleh penuntut umum sehingga kebenaran memasukkan ke Indonesia atau keluar dari Indonesia tidak pernah dijelaskan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved