Kivlan Zein Kenakan Seragam TNI Baca Eksepsi, Sebut Nama Wiranto, Tito, dan Luhut
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan amunisi Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen menjalani sidang lanjutan.
Selain itu, dia membantah pemberian uang kepada Helmi Kurniawan alias Iwan untuk pembelian senjata.
"Maka unsur untuk menyuruh membeli senjata atau bersama-sama membeli senjata tidak benar, karena disebabkan dakwaan yang tumpang tindih, kabur, dan tidak jelas hubungan keterkaitannya antara pemberian uang dan pengadaan senjata," tambahnya.
Kivlan menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat menguraikan perbuatannya memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan.
Kivlan menilai jaksa hanya menguraikan asal mula kepemilikan senjata api ilegal dan amunisi.
"Penuntut umum tidak cermat. (Dakwaan, red) Hanya tentang senjata api dan tidak menyebutkan peluru tajam dan tidak juga menyebutkan survei dan pemantauan untuk memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan," kata Kivlan.
Melihat tidak adanya uraian perbuatan memata-matai Luhut dan Wiranto, maka Kivlan menegaskan uraian pidana dari alinea pertama sampai dengan yang terakhir menjadi tidak jelas dan tidak lengkap.
"Sehingga permasalahan senjata api saja menjadi perbuatan pidana dan tidak termasuk peluru tajam 117 butir dan tidak termasuk survei dan pemantauan," kata dia.
Atas dasar itu, dia meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tidak dapat diterima. "Dan melepaskan saya dari penahanan," tambahnya.
Sebelumnya, Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan menjadi target operasi dari kelompok yang dibentuk Kivlan Zen.
Hal ini terungkap di sidang pembacaan surat dakwaan atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan amunisi yang menjerat terdakwa Kivlan Zen.
"Saksi Helmi Kurniawan menyerahkan uang Rp25 juta yang berasal dari terdakwa (Kivlan Zen, red) kepada saksi Tajudin sebagai biaya operasional survei dan pemantauan guna memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan," kata Fatoni, jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Wiranto angkat bicara atas permintaan Kivlan Zen yang meminta dirinya serta mantan Kapolri Tito Karnavian hadir di persidangan. Atas hal itu, Wiranto menanggapi santai.
Dia menyebut saat ini kasus yang menjerat Kivlan sudah bergulir di peradilan.
"Sudah ada prosesnya, sudah ada penyidikannya, sudah ada berita acaranya, sudah ada proses peradilan. Kita tunggu saja, saya nunggu saja," ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Wiranto menyebut dirinya tidak bisa mencampuri kasus hukum Kivlan Zen. Dia memilih menyerahkan semuanya kepada proses di peradilan.
"Kan sekarang sudah ada proses peradilan, kami tidak bisa mencampuri urusan peradilan," tegasnya. (*)