Mata Najwa Trans 7 Rabu Malam Bahas Hukum Pilah-Pilih
Acara Mata Najwa Trans 7 Rabu 22 Januari 2020 Jam 20.00 WIB bahas tema Hukum Pilah-Pilih.
Penulis: taryono | Editor: taryono
Misnan bermaksud hendak membegal ZA dan melontarkan ucapan akan menggilir pacar ZA berinisial V.
Atas kejadian itu, ZA lantas membela diri dan menusukkan pisau ke dada Misnan.
Adapun Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan akan turun tangan menangani kasus pelajar yang membunuh pelaku begal di Malang, Jawa Timur.
Mahfud mengatakan menunggu putusan hakim terlebih dulu karena sudah masuk persidangan.
"Kasus anak SMA di Malang yang dalam tanda kutip membunuh orang yang membegalnya, itu ramai yang isinya itu kasusnya sama dengan di Bekasi yang pernah saya ikut membebaskan waktu itu di mana anak muda dirampok dibegal lalu berkelahi pembegalnya dibunuh tapi tiba-tiba jadi tersangka. Lalu kita turun tangan. Besoknya dibebaskan," kata Mahfud usai mengadakan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
"Pada waktu itu masih tersangka yang ini (Bekasi), di Malang ini sudah pengadilan, sehingga pemerintah, Kejagung, saya campur tangan dari pengadilan biar tunggu hakim," imbuhnya.
Mahfud menuturkan pemberitaan yang menyebut pelajar dituntut hukuman mati tidaklah benar. Mahfud menjelaskan bahwa tuntutan yang sebenarnya adalah diserahkan ke panti rehabilitasi sosial.
"Tapi yang keliru dari berita itu dikatakan kasusnya sama dengan Bekasi tapi anak ini (di Malang) dituntut hukuman mati karena pembunuhan berencana. Nah itu tidak sepenuhnya benar, karena tuntutan yang sesungguhnya itu dia dikembalikan ke atau diserahkan ke panti rehabilitasi sosial," tuturnya.
Mahfud menjelaskan, tuntutan hukuman mati merupakan alternatif ancaman hukuman yang tercantum dalam undang-undang.
Namun menurutnya, tuntutan alternatif yang paling mendekati yakni bukan hukuman pidana, melainkan diserahkan ke panti rehabilitasi sosial.
"Nanti alternatif yang paling mendekati itu adalah tidak dihukum pidana malahan tidak dipenjara, diserahkan ke panti rehabilitasi sosial. Jadi itu jangan diributkan. Percayalah dengan kita. Nanti hakim kan lebih mudah untuk memilih alternatif-alternatif lebih berdasar pada hukum yang ada. Jadi ndak usah terlalu diributkan lagi tentang itu," sambung Mahfud. ( tribunlampung.co.id)
