Tribun Pringsewu

Pengedar dan Pengguna Narkoba Diringkus, Polisi Amankan 8 Plastik Berisi Sabu

3 orang pelaku penyalahguna narkoba diringkus oleh jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pringsewu. Ketiganya warga Kecamatan Ambarawa.

Dokumentasi Polres Pringsewu
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Tiga orang pelaku penyalahguna narkoba diringkus oleh jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pringsewu.

Ketiganya warga Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.

Yaitu, Marwoto (39) warga Pekon Sumber Agung, Isma Palupi (35) warga Pekon Ambarawa dan Suhardi (45) warga Pekon Ambarawa.

Kepala Satres Narkoba Polres Pringsewu Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan dua orang pelaku, Marwoto dan Isma Palupi ditangkap pada satu rumah di Pekon Sumber Agung.

Tepatnya di kediaman Marwoto.

Baru Konsumsi Sabu, Pemuda asal Rumbia Diciduk di Teras Rumahnya

Buru DPO Pengedar Sabu, Polda Lampung Jaring 29 Pemuda Terkait Narkoba

BREAKING NEWS Tak Terima Digusur, Puluhan PKL Depan PKOR Way Halim Bersitegang dengan Satpol PP

Demi Tugas, Guru SDN 3 Banjar Agung Nekat Berjalan Kaki Terobos Banjir Menuju Sekolah

"Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa satu buah plastik klip bekas pakai, satu plastik bening bekas pakai dan satu buah pipa kaca bekas pakai," katanya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu, 22 Januari 2020.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan seperangkat alat hisap (bong).

Ketika dilakukan ters urine keduanya positif mengandung zat yang ada dalam sabu-sabu.

Yakni Methamphetamine.

Petugas juga mendapati satu buah plastik klip berisi sabu dari tangan Isma Palupi.

Ditambahkan Deddy, dari penangkapan tersebut pihaknya mengembangkan ke sumber kedua pelaku memperoleh barang haram tersebut.

Selanjutnya petugas menangkap Suhardi di rumahnya dengan barang bukti satu plastik klip besar berisi sabu dan enam buah plastik bening berisi sabu. Serta sejumlah perangkat untuk menghisap sabu.

Saat melakukan pemeriksaan urine Suhardi, juga mengandung zat Methamphetamine.

Oleh karena itu, dari ketiga pelaku petugas mengamankan delapan plastik berisi sabu.

Atas barang bukti tersebut ketiga pelaku diduga telah melanggar pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baru Konsumsi Sabu, Pemuda asal Rumbia Diciduk di Teras Rumahnya

Polsek Rumbia meringkus Irfanul Himy (27) selepas mengonsumsi sabu.

Warga Kampung Rukti Basuki, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah ini diciduk di teras rumahnya saat baru saja memakai sabu, Minggu (19/1/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Pelaku kita amankan atas laporan warga jika kediamannya kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba," terang Kapolsek Rumbia AKP Heru Prasoko, Senin (20/1/2020).

"Dari dalam rumah pelaku diamankan satu bungkus plastik ukuran kecil berisi serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu, 10 plastik ukuran kecil bekas sabu-sabu, dan 3 buah bong alat isap sabu-sabu," ujar Kapolsek.

Ditemukan juga 3 buah korek api, 2 buah cotton bud, 1 buah jarum panjang, 2 buah bekas jarum suntik, 1 buah tas kecil warna hitam putih, 1 bungkus rokok tempat menyimpan sabu, dan 1 buah pipa kaca pirek.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, Irfanul Himy dijerat pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan Cahyono)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved