Ayah Setubuhi Anak Tiri di Pringsewu
6 Tahun Siswi SMP di Pringsewu Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri dan Tetangga
DS (15), seorang siswi SMP di Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Lampung, selama enam tahun menjadi budak nafsu bejat ayah tirinya.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/r didik budiawan c
Ayah tiri dan tetangga setubuhi siswi SMP hingga hamil dihdairkan dalam ekspose di Mapolres Pringsewu, Kamis (23/1/2020).
Kehamilan korban kali pertama diketahui oleh guru tempat DS bersekolah.
Guru itulah yang melapor ke Mapolsek Gadingrejo.
Wakapolres Pringsewu Misbahudin mengatakan, polisi menangkap R pada Selasa (21/1/2020).
Selain R, polisi juga menggelandang IS.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 atau pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun terhadap ayah tiri korban, ancamannya ditambah sepertiga hukuman," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)
Berita Terkait