700 Tenaga Honorer di Tubaba Terancam Diberhentikan karena Kesepakatan Pemerintah dan DPR

Keputusan antara pemerintah dan DPR RI yang akan menghapuskan tenaga honorer mengancam status 700 tenaga honorer di Pemkab Tubaba.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/anung bayuardi
Ilustrasi - 700 Tenaga Honorer di Tubaba Terancam Diberhentikan karena Kesepakatan Pemerintah dan DPR. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PANARAGAN - Tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba) menentang rencana pemerintah yang akan menghapus tenaga honorer.

Keputusan antara pemerintah dan DPR RI yang akan menghapuskan tenaga honorer mengancam status 700 tenaga honorer di Pemkab Tubaba.

Keputusan itu dinilai tidak mengandung nilai kemanusiaan.

Pasalnya, selama ini tidak sedikit dari mereka yang menggantungkan hidupnya untuk menafkahi keluarga dari mengabdi sebagai tenaga honorer selama bertahun-tahun di instansi pemerintah.

Fajar Anandra, pegawai tidak tetap yang bertugas sebagai fotografer di bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, sangat mengharapkan keputusan itu ditinjau ulang.

Fajar berhasrat agar kelak dia dapat diangkat menjadi PNS.

Tenaga Honorer Resmi Akan Dihapuskan, Lihat Aturan dan Kapan Mulai Diberlakukan di Daerah

 Pemerintah dan DPR Sepakat Hapus Tenaga Honorer, Kedepan Tak Ada Lagi Pegawai Honorer 

 Jadwal dan Syarat Peserta saat Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2019 di Lampung

 Gaji Honorer Pemerintah Kota Metro Naik Rp 200 Ribu

“Saya sudah bekerja 10 tahun di sini, Saya senang bila suatu saat diberi kesempatan menjadi PNS di Tubaba. Tapi kami sangat kaget begitu ada keputusan tenaga honorer malah mau dihapus, terus bagaimana dengan nasib kami?" ucap Fajar, Rabu (22/1/2020).

"Selama ini saya selalu berupaya bekerja maksimal sesuai keterampilan yang saya miliki. Saya harap keputusan (penghapusan tenaga honorer) bisa ditinjau ulang," ungkap Fajar.

BKD Tubaba sendiri mencatat ada sekitar 700 lebih tenaga honorer yang bekerja di Pemkab setempat.

Jumlah itu adalah tenaga honorer yang di SK-kan melalui keputusan bupati yang digaji dalam APBD Tubaba.

"Jumlah tersebut tidak termasuk pegawai non PNS lainnya yang berada di Dinas. Kalau yang di masing-masing SKPD kami tidak tahu berapa jumlahnya. Sesuai aturan ini semua diberhentikan kontraknya," kata Kepala Bidang Kepegawaian dan Diklat BKD Tubaba, Sahlan.

Menurutnya, wacana pemberhentian tenaga honorer tersebut sudah bergulir sejak Tahun 2005.

Namun karena pemerintah masih membutuhkan tenaga honorer sehingga masih melakukan perekrutan hingga putusan ini dikeluarkan.

"Karena kebutuhan kita terpaksa kita ngangkat, dari tahun 2018-2019 jumlah honorer kita yang SK Bupati stabil diangka 700-an, tetapi yang di SKPD kami tidak tahu naik atau menurun jumlahnya," papar Sahlan.

Segera Hapus

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved